BATAM TERKINI
Ombudsman Kepri Ungkap Fakta, TPS dan Insenerator di Batam dan Tanjungpinang Tak Berizin
Ombudsman Kepri menemukan beberapa masalah sebagai hasil dari kajian sistemik yang dilakukan di Batam dan Tanjungpinang serta mengungkap fakta ini.
2. Agar meningkatkan pengawasan terhadap fasyankes dan badan usaha pengelola limbah medis, agar meningkatkan kepatuhan fasyankes dan badan usaha dalam mengelola limbah medis.
3. Agar memberikan dukungan anggaran dan sumber daya manusia yang cukup untuk menanganani limbah medis yang dihasilkan.
4. Agar persyaratan perizinan dipermudah dan dengan biaya yang terjangkau.
5. Agar Pemerintah melalui BUMN/BUMD maupun badan usaha/swasta untuk bergerak dibidang jasa penimbunan limbah medis / fasilitas pengelolaan limbah akhir (terpadu) ditempat yang terjangkau untuk efisiensi biaya transportasi/pengangkutan.
Sedangkan saran kepada Fasyankes (penghasil limbah) antara lain:
1. Agar melengkapi perizinan yang belum ada.
2. Agar mematuhi peraturan dan menjalankan SOP yang sudah ada dalam pengelolaan limbah.
3. Menempatkan SDM yang kompeten dalam pengelolaan limbah disertai dengan sarana dan prasarana yang memadai.
Bagi Badan Usaha Pengelola Limbah, saran yang disampaikan oleh Ombudsman Kepri adalah:
1. Agar mengurus perizinan yang belum ada dan yang sudah kadaluarsa.
2. Agar menyesuaikan ukuran dan jenis armada yang digunakan dalam pengambilan limbah medis di fasyankes.
3. Agar mematuhi SOP mengenai pengangkutan limbah medis secara keseluruhan, mulai dari alat transportasi, SDM, prosedur keselamatan kerja dan jadwal pengangkutan
Lagat menambahkan Ombudsman RI sebagai Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik akan terus melakukan pengawasan terkait berbagai aspek pelayanan yang dilakukan kepada publik. Ombudsman berharap agar pihak-pihak terkait dapat segera melaksanakan saran yang disampaikan Ombudsman RI sebagai sarana perbaikan pelayanan. (TRIBUNBATAM.id / Roma Uly Sianturi)
Baca Juga Berita Tribun Batam Lainnya di Google
