Emak-Emak di Bandara Mas Blokir Jalan, Tolak Pembangunan SUTET, Berikut Panduan Jarak Amannya

Aksi emak-emak di Bandara Mas Batam ini terpaksa dilakukan setelah kontraktor pelaksana ngotot tetap membangun SUTET yang masih berproses hukum.

TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Warga Perumahan Bandara Mas blokir jalan menolak pembangunan SUTET di permukiman mereka, Kamis (11/2/2021). 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga RW 20 Perumahan Bandara Mas Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota menggelar aksi di depan perumahan mereka.

Akses perumahan yang tak jauh dari Bandara Hang Nadim, jelas menyita perhatian pengguna jalan.

Bukan tanpa alasan warga yang didominasi emak-emak ini menggelar aksi hingga ke jalan.

Mereka menolak pembangunan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi atau SUTET 150 KV yang rencananya akan dibangun di sekitar permukiman warga.

Aksi ini diakui Ketua RW 20 Kelurahan Belian, Kecamatan Batam kota, Dharta merupakan bentuk kekecewaan masyarakat.

Dharta menjelaskan, penolakan serupa pernah disampaikan warga pada 9 Februari 2021.

Itu terjadi ketika kontraktor pelaksana hendak membangun SUTET tersebut.

Warga Perumahan Bandara Mas blokir jalan menolak pembangunan SUTET di permukiman mereka, Kamis (11/2/2021).
Warga Perumahan Bandara Mas blokir jalan menolak pembangunan SUTET di permukiman mereka, Kamis (11/2/2021). (TribunBatam.id/Alamudin Hamapu)

"Bisa dibilang, warga sudah putus asa memperjuangkan penolakan pembangunan.

Yang pertama itu, mereka (kontraktor) bawa peralatan dan akan membangun.

Kemudian mendapat penolakan warga. Kontraktor pelaksana tak jadi mengerjakan setelah dimediasi oleh Polsek Batam Kota," ungkapnya, Kamis (11/2/2021).

Pihaknya juga menyesalkan pembangunan tiang tapak SUTT yang menurutnya dikawal orang tak dikenal.

Apalagi menurutnya warga RW 20 Kelurahan Belian juga saat ini sedang mengajukan gugatan penolakan pembangunan SUTET di sekitar perumahan mereka.

"Masa pihak kontraktor dan PLN Batam tidak menghargai proses hukum yang saat ini berlangsung.

Apalagi hari ini sedang melakukan sidang. Jangan lah dipaksain keinginan.

Kalo warga kalah ya silahkan dibangun, tapi ini belum selesai sudah memaksakan kehendaknya," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved