PPnBM Nol Persen, Harga Mobil Bisa Turun Puluhan Juta Rupiah
Harga mobil baru dibawah 1500 cc bakal turun hingga puluhan juta rupiah setelah pemberlakun PPnBM nol persen.
“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga.
Selain itu, pemberian insentif penurunan PPnBM juga didukung dengan revisi kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong kredit pembelian kendaraan bermotor, yaitu melalui pengaturan mengenai uang muka (DP) 0% dan penurunan ATMR Kredit (aktiva tertimbang menurut risiko) untuk kendaraan bermotor, yang akan mengikuti pemberlakuan insentif penurunan PPnBM ini.
Pulihnya produksi dan penjualan industri otomotif diyakini akan membawa dampak yang luas bagi sektor industri lainnya.
Airlangga menambahkan, dalam menjalankan bisnisnya, industri otomotif dinilai memiliki keterkaitan dengan industri lainnya (industri pendukung), di mana industri bahan baku berkontribusi sekitar 59% dalam industri otomotif.
“Industri pendukung otomotif sendiri menyumbang lebih dari 1,5 juta orang dan kontribusi PDB sebesar Rp 700 triliun," ujar Airlangga.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang menerangkan bahwa PPNBM akan mulai berlaku pada Maret 2021.
"Relaksasi PPNBM akan berlaku untuk kendaraan dengan mesin 1.500 cc ke bawah," ungkap Agus saat dikonfirmasi, Kamis (11/2/2021).
Lebih lanjut, Menperin menyampaikan bahwa relaksasi PPNBM di tiga bulan pertama ialah 100 persen, tiga bulan kedua 50 persen dan tiga bulan ketiga 25 persen.
Sementara target diberikannya PPNBM ini ialah lompatan awal pemulihan ekonomi Tanah Air.
"Targetnya ialah jumpstart ekonomi, karena sektor otomotif dan pendukungnya sangat penting. Kontribusinya terhadap PDB nasional 6-7 persen," ucap Agus.
Industri Padat Karya
Kata Airlangga, insentif tersebut sangat diperlukan karena industri otomotif merupakan industri padat karya.
Catatan Airlangga saat ini, lebih dari 1,5 juta orang bekerja di industri otomotif yang terdiri dari lima sektor.
Pertama, pelaku industri tier II dan tier III yang terdiri dari 1000 perusahaan dengan 210.000 pekerja.
Kedua, pelaku industri tier I dari 550 perusahaan dengan 220.000 pekerja.