HUBUNGAN TERLARANG

ABG Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Beli Obat Kontraksi Melalui Online

Disana Polisi mulai melakukan pemeriksaan dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNBATAM.id/DEWANGGA RUDI SERPARA
Sepasang kekasih ABG di Mojokerto aborsi di kamar kos lalu janin bayinya di kubur di halaman rumah si gadis Dari keterangan pelaku, sepasang ABG Mojokerto ini membeli obat penggugur kandungan via online.  

Korban yang masih duduk di kelas 1 SMK diketahui terlambat beberapa bulan dan diduga sudah hamil.

Dikatakan kapolres, tersangka Ag kemudian mengajak korban ke rumah kenalannya dan di sana diberi semacam obat yang diduga untuk menggugurkan kandungannya.

Dan ternyata korban kemudian mengalami pendarahan sehingga kasus pencabulan itu diketahui ibunya.

Terkait kasus ini, polisi mengapreasi kakak kandung korban yang masih berusia 18 tahun.

Sebab ia berani melaporkan kasus yang menimpa adiknya tersebut.

"Kami akan beri sesuatu karena telah berani melaporkan kasus ini.

Dan dari kasus ini, kami mengungkap kasus yang lebih besar yakni dugaan aborsi yang dilakukan seseorang.

Yang juga oknum PNS," tegas Fanani, Kamis (8/10/2020).

Dugaan bahwa pelaku praktik aborsi juga seorang oknum PNS, kata Fanani, karena tersangka Ag sudah kenal baik saat membawa anak tirinya ke sana.

Dari hasil pengusutan sementara, polisi menalami kemungkinan korban lain yang telah digugurkan kandungannya.

"Saat ini, Ag masih diperiksa dan sudah melakukan pengakuan kalau ada beberapa korbannya. Ini masih kami dalami," paparnya.

Modusnya, tambah Fanani, calon korbannya diberi minum pil.

Ada yang diminum namun juga ada yang dimasukkan ke alat vitalnya.

Seperti yang dialami korban F, sempat beberapa kali diberi minum obat dari kenalan Ag hingga terjadi pendarahan.

"Saat itu, korban diantarkan pelaku, dan diberi minum obat," urainya.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved