HUBUNGAN TERLARANG
ABG Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Beli Obat Kontraksi Melalui Online
Disana Polisi mulai melakukan pemeriksaan dan akhirnya kedua pelaku mengakui perbuatan mereka.
Lailah menyebut petugas mengamankan DF dan melakukan penyelidikan terkait kasus aborsi tersebut.
Berdasarkan bukti petunjuk dan keterangan pelaku akhirnya berhasil menangkap wanita muda pelaku SG yang melakukan aborsi.
"Hasil penyidikan handphone dibawa DF adalah milik pacarnya yang mereka bertukar handphone," jelasnya.
Menurut dia, pelaku DF mengaku foto janin bayi di galeri handphone adalah hasil aborsi dari kandungannya.
Pelaku DF melakukan aborsi di rumah kekasihnya pada Minggu (17/1/2021) malam.
Mereka melakukan aborsi secara sembunyi-sembunyi menggunakan obat penggugur kandungan yang dia beli melalui situs online di dalam kamar kekasihnya.
”Setelah kontraksi mereka sepakat akan dikeluarkan di rumah pelaku laki-laki dan setelah lahir pelaku DF menguburkan janin bayi,” jelasnya.
Pihak Kepolisian melakukan olah TKP di lokasi tempat janin bayi dikubur yang berada tepat di samping rumah pelaku SG.
"Kita sudah melakukan olah TKP yang hasilnya janin bayi itu ternyata dikubur di lahan milik pamannya dan lokasinya sudah dipasang garis Police Line," ucap Lailah.
Atas perbuatanya itu medua pelaku disangkakan Pasal 348 ayat 1 KUHP ancaman pidana maksimal lima tahun enam bulan.
"Kita sudah mengamankan pelakunya untuk penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Praktik aborsi oleh oknum PNS di Blitar
Tak lama ini, kasus pencabulan yang dilakukan oknum PNS Pemkab Blitar yang berujung hamilnya F (16), anak tirinya sendiri, kemungkinan melebar ke kasus lain yaitu aborsi.
Dugaan aborsi yang merupakan pengembangan dari kasus kekerasan seksual anak itu, diungkapkan Kapolres Blitar, AKBP Ahmad Fanani, Kamis (8/10/2020).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Ag, oknum PNS di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Blitar, perbuatan biadab itu terjadi sejak Juni 2020.