Apa yang Terjadi? Novel Baswedan Mendadak Dilaporkan ke Barekrim Polri
Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas
Apalagi, menurut dia, pemerintah telah terbuka atas kritik dari masyarakat.
“Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut.
Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik,” kata Yudi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Kendati demikian, Yudi memastikan laporan itu tidak mengganggu kerja dari Novel Basewedan.
Ia menyatakan, penyidik senior itu tetap memimpin satuan tugas di KPK dalam mengungkap kasus korupsi yang ditangani.
“Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut.
Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” ucap Yudi.

Foto : Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan.(Irwan Rismawan/Tribunnews.com)
Laporan akan dipelajari polisi
Di sisi lain, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, akan mempelajari laporan DPP PPMK terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
Rusdi memastikan, polisi akan menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.
"Tentunya ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindaklanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh warga masyarakat ini," kata Rusdi, Kamis (11/2//021).
Sebelumnya, DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran provokasi dan hoaks di media sosial.
"Kami melaporkan Saudara Novel karena beliau melakukan cuitan di Twitter yang kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," kata Wakil Ketua Joko Priyoski, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Dalam laporannya, DPP PPMK mengatakan, Novel diduga melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga UU ITE Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008.
Selain melaporkan ke Bareskrim Polri,