KARIMUN TERKINI

DEMI Rp 15 Ribu, Dua Anak di Bawah Umur di Karimun Nekat Curi Tanaman Aglaonema Warga

Kepada polisi, 2 anak di bawah umur di Karimun ini sudah 7 kali beraksi curi tanaman Aglaonema di 10 lokasi berbeda.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
DEMI Rp 15 Ribu, Dua Anak di Bawah Umur di Karimun Nekat Curi Tanaman Aglaonema Warga. Foto ekspos kasus pencurian di Polres Karimun, Jumat (12/2/2021). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Dua anak di bawah umur di Karimun harus berurusan dengan Polres Karimun.

Meski masih berumur 16 tahun, namun ulah mereka buat geram emak-emak.

Bagaimana tidak, mereka nekat mencuri tanaman Aglaonema milik warga.

Tanaman yang kini jadi primadona emak-emak ini, dengan santainya dicabut menggunakan tangan kosong.

Aksinya rupanya tak hanya sekali. Kepada polisi dua anak di bawah umur di Karimun berinisial FK dan GR ini mengakui, setidaknya sudah tujuh kali beraksi di 10 lokasi berbeda.

Aksi mereka di RT 04 RW 05 Kelurahan Sei Lakam Barat, Kecamatan Karimun jadi aksi yang mengantar mereka ke polisi.

Ekspos kasus pencurian tanaman Aglaonema di Polres Karimun, Jumat (12/2/2021).
Ekspos kasus pencurian tanaman Aglaonema di Polres Karimun, Jumat (12/2/2021). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Keduanya tertangkap basah mencuri tanaman Aglaonema warga pada Selasa (9/2).

Saat tertangkap basah, keduanya mengaku kepada warga bahwa melakukan pencurian bunga itu atas perintah dari tersangka lain berinisial EH (39).

"Warga kemudian langsung menjemput tersangka EH serta membawa ketiganya beserta korban pencurian ke Polres Karimun," ungkap Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, Jumat (12/2/2021).

Dua anak di bawah umur di Karimun ini mendapat upah daro tersangka EH sebesar Rp 15 ribu atas aksi yang mereka lakukan.

Tak berhenti sampai di situ. Kepada penyidik Polres Karimun, EH mengaku jika ia mendapat upah juga dari seseorang yang diduga kuat berada di Kecamatan Buru.

"Saat ini personel sedang mengejar yang bersangkutan.

Bunga hail curian ini nantinya kembali dijual oleh pelaku yang sedang dicari itu dengan harga sekitar ratusan ribu Rupiah," sebut Adenan.

KARIMUN Belum Bersih Narkoba, Polres Ungkap 10 Kasus di Awal Tahun 2021. Foto ekspos kasus narkoba di Polres Karimun, Selasa (9/2/2021).
KARIMUN Belum Bersih Narkoba, Polres Ungkap 10 Kasus di Awal Tahun 2021. Foto ekspos kasus narkoba di Polres Karimun, Selasa (9/2/2021). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 Ayat 3E dan 4E KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.

Kasus Pencurian di Karimun

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved