BATAM TERKINI
JADI Barometer Perlindungan Anak, Gubernur Setuju KPPAD Kepri Dipertahankan
Gubernur melihat kehadiran KPPAD Provinsi Kepulauan Riau sangat dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan perlindungan anak di Kepri.
Atas komitmen terhadap pentingnya kehadiran KPPAD dan upaya perindungan anak, KPAI sudah dua kali memberikan penghargaan KPAI Award kepada Gubernur Kepulauan Riau.
Menjawab tidak perlunya KPPAD dibentuk, Erry menjelaskan bahwa dalam UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Pertama UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pada pasal 74 ayat 2 disebutkan bahwa "bila dipandang perlu maka di daerah bisa dibentuk KPAD",
"Maka kami memandang bahwa kehadiran KPPAD di Kepulauan Riau diperlukan, bahkan sangat diperlukan. Hal tersebut melihat kasus dan permasalahan anak yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau selama ini yang banyak, kompleks dan meningkat dari waktu ke waktu, adanya harapan dan kepercayaan masyarakat yang sangat besar terhadap KPPAD serta pertimbangan posisi Kepulauan Riau yang strategis, berada di perbatasan dengan beberapa negara tetangga, lalu lintas orang keluar negeri sehingga berdampak pada tingginya kasus dan permasalahan anak," jelasnya
Menurut Erry, Perlindungan Anak di Kepulauan Riau selama ini berjalan dengan baik, Provinsi Kepulauan Riau selama ini menjadi barometer perlindungan anak di Indonesia dengan banyaknya daerah lain belajar ke Kepri termasuk belajar bagaimana membuat Perda Perlindungan Anak dan membuat KPAD/KPPAD di daerahnya.
KPPAD Provinsi Kepulauan Riau sangat dibutuhkan kehadirannya untuk melakukan fungsi pengawasan dan perlindungan anak.
Perlindungan anak sangat luas cakupannya, banyak hak-hak anak yang harus dikawal oleh pemerintah dan masyarakat, banyak lembaga teknis yang terlibat dalam pemenuhan hak anak mulai dari OPD terkait di jajaran pemerintah, aparat penegak hukum (APH), organaisasi masyarakat sipil (civil society) hingga masyarakat. Semua itu perlu satu lembaga yang bisa melakukan fungsi pengawasan.
Kemudian Erry menambahkan, Kehadiran KPPAD Kepulauan Riau sangat membantu jajaran aparat penegak hukum dalam menyelesaikan perkara hukum anak, seperti sebagai komisionernya dianggap kredibel menjadi saksi ahli di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
KPPAD Kepulauan Riau bisa mengeluarkan rekomendasi dalam kasus anak, termasuk perkara hukum anak yang saat banyak di jajaran criminal justice system.
Bila tidak ada akan menimbulkan kesulitan dalam menyelesaikan permasalahan hukum anak karena kalau mendatangkan ahli dari luar maka biayanya sangat besar.
"KPPAD tidak bisa digantikan oleh lembaga lainnya seperti P2TP2A karena tugas dan fungsinya berbeda. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan dan beberapa fungsi dalam perlindungan anak. P2TP2A tidak bisa melakukan fungsi pengawasan antar OPD dan di lembaga aparat penegak hukum,’’ terang Erry
"Atas telaah kelembagaan tersebut, KPPAD Provinsi Kepri merekomendasikan dipertahankan kelembagaan KPPAD Provinsi Kepri, termasuk 5 KPPAD yang berada di Kota Batam, Kabupaten Lingga, Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna," pungkas Erry. (TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google