BATAM TERKINI
JADI Barometer Perlindungan Anak, Gubernur Setuju KPPAD Kepri Dipertahankan
Gubernur melihat kehadiran KPPAD Provinsi Kepulauan Riau sangat dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan perlindungan anak di Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua KPPAD Provinsi Kepulauan Riau, Erry Syahrial, beserta Wakil Ketua Titi Sulastri dan anggota Marlia Saridewi dan Mahmud Syaltut mengunjungi Gubernur Kepulauan Riau, Isdianto.
Kedatangan mereka ke di Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (10/2/2021) lalu untuk mempertanyakan kelanjutan kelembagaan KPPAD Provinsi Kepri.
Dalam keterangan yang diterima TRIBUNBATAM.id, Gubernur Kepri, Isdianto menyatakan jabatan Komisioner KPPAD Kepulauan Riau diperpanjang sampai terbentuknya Komisioner KPPAD Kepulauan Riau periode selanjutnya, 2021-2026.
"Diperpanjang sampai terbentuk komisioner KPPAD Kepulauan Riau yang baru," ujar Gubernur kepada Komisioner KPPAD Provinsi Kepri dan jajarannya, di Ruang Kerja Gubernur, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Rabu (10/2/2021) lalu
Gubernur melihat kehadiran KPPAD Provinsi Kepulauan Riau sangat dibutuhkan untuk melakukan tugas-tugas pengawasan dan perlindungan anak di Kepulauan Riau.
Erry Syahrial saat itu juga menyampaikan kepada Gubernur Kepri, terkait laporan pengawasan dan perlindungan anak selama 5 tahun masa periode komisioner KPPAD, sejak 2016-2021.
• Mantan Ketua Perlindungan Anak Jadi Tersangka, Rudapaksa dan Jual Anak yang Dilindunginya
Dalam laporannya, Eri memaparkan jumlah kasus anak yang diadukan masyarakat ke KPPAD Provinsi Kepri 5 tahun terakhir.
Pada tahun 2016 sebanyak 198 pengaduan dengan jumlah korban 296 anak, tahun 2017 sebanyak 156 kasus dengan jumlah korban 220 anak, pada tahun 2018 sebanyak 111 kasus dengan jumlah 168 korban anak, tahun 2019 sebanyak 109 kasus dngan korban anak 174 anak dan tahun 2020 sebanyak 127 kasus.
Terjadi penuruan kasus yang dilaporkan ke KPPAD Provinsi Kepri, sejak dibentuknya KPPAD Kota Batam karena sebagian besar kasus anak yang terjadi di Batam dilaporkan ke KPPAD Batam, tidak lagi ke KPPAD Provinsi Kepri
Terkait soal kelembagaan KPPAD Provinsi Kepri yang oleh Kepala Dinas Pemperdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kepulauan Riau, Misni dianggap tidak perlu diperpanjang KPPAD maka dalam laporan dan telahaan KPPAD Provinsi Kepri, justru menunjukkan pentingnya KPPAD Kepulauan Riau.
Anggota DPRD Povinsi Kepri, praktisi hukum dan banyak pihak yang tidak bisa disebutkan satu persatu justru mendukung keberadaan KPPAD diperpanjang dan dipertahankan.
Eri Syahrial menjelaskan, pembentukan KPPAD sejak tahun 2007 berdasarkan dasar hukum yang kuat yaitu UU Perlindungan Anak.
Kemudian diperkuat dengan Perda Kepulauan Riau No 7 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak tahun 2010 sebagai Perda pertama di Indonesia tentang Perlindungan Anak.
Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi, DPRD beberapa stakeholder anak waktu itu termasuk Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kepri terhadap perlindungan anak.
Komitmen tersebut terus diperlihatkan hingga periode 2016-2021.