VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Dua Warga Tanjungpinang Terpapar Virus Corona, dan Ada Enam Pasien Sembuh Covid-19

Pasien positif terpapar virus corona di Tanjungpinang bertambah dua orang, Jumat (12/2). Di hari yang sama ada enam pasien sembuh covid-19

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
FREEPIK.COM
Dua Warga Tanjungpinang Terpapar Virus Corona, dan Ada Enam Pasien Sembuh Covid-19. Foto Ilustrasi covid-19. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Jumlah pasien positif Covid-19 di Tanjungpinang terus mengalami tren peningkatan.

Terbaru, ada dua kasus pasien terpapar virus corona.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengatakan, penambahan ini merupakan hasil temuan kasus baru Covid-19 pada Jumat, (12/2/2021).

"Sebagaimana hasil pemeriksaan swab, dengan metode RT PCR yang dilakukan RSAL dr Midiyato S Tanjungpinang. Kasus baru ini terdiri dari satu laki-laki dan satu perempuan," ujar Rahma, Sabtu (13/2/2021).

Pasien tersebut tercatat dengan nomor kasus 1332 Tn HS, laki-laki (43), alamat TPI Timur, Kecamatan Bukit Bestari. Tanpa gejala, tidak ada perjalanan dan tidak ada kontak erat, dirawat di RSAL dr Midiyato S Tanjungpinang.

Baca juga: Corona di Tanjungpinang Kembali Serang Anak-anak, Satu Positif, Pasien Sembuh Tambah Tujuh

Baca juga: Corona di Karimun Sudah 416 Kasus, Tambah 1 Kasus Baru Warga Tanjungbalai Kota

Selanjutnya pasien dengan nomor 1333 Ny TY, perempuan (56), alamat Batu IX, Kecamatan TPI Timur. Bergejala, tidak ada perjalanan dan tidak ada kontak erat, menjalani isolasi mandiri.

Dinas Kesehatan Tanjungpinang akan melakakukan tracing (penelusuran) pada orang-orang yang kontak erat dengan pasien dan tempat beraktivitas lainnya.

"Bila memenuhi kriteria kontak erat maka dilanjutkan dengan pengambilan swab hidung dan tenggorokan," ucap Rahma.

Rahma juga mengimbau dan mengajak seluruh masyarakat agar senantiasa menerapkan protokol kesehatan pada masa adaptasi kebiasaan baru pada masa pandemi Covid-19 ini.

"Protokol kesehatan ini harus selalu dilakukan pada saat berinteraksi dengan keluarga yang tinggal satu rumah, keluarga tidak satu rumah ataupun di tempat kerja, sehingga klaster keluarga dan klaster tempat kerja bisa kita cegah bersama-sama," imbaunya.

Rahma juga menyampaikan, bagi pelaku perjalanan setelah pulang ke rumah, diharapkan melakukan karantina mandiri selama 14 hari. Tujuannya agar tidak menjadi sumber penularan ke orang-orang di sekitarnya.

"Selama karantina mandiri ini, yang bersangkutan diharapkan selalu pakai masker saat di rumah, menjaga jarak lebih dari 1 meter dengan anggota keluarga lainnya dan mencuci tangan dengan sabun," paparnya.

Bersamaan dengan itu, pasien yang telah selesai isolasi (sembuh) di Tanjungpinang juga meningkat.

Ada enam orang yang telah dipulangkan pada hari yang sama.

Wali Kota Tanjungpinang, Rahma yang juga Ketua Satgas Covid-19 Tanjungpinang menyebutkan, pasien sembuh terdiri dari empat laki-laki dan dua perempuan.

Hingga kini pasien yang dinyatakan sembuh di Tanjungpinang telah mencapai 1232 orang.

Adapun informasi data pasien yang dinyatakan telah selesai isolasi (sembuh) sebagai berikut :

1. Pasien 1221 Anak PZ, Perempuan (9), Sei Jang

2. Pasien 1245 Tn MA, Laki-laki (37), Batu IX

3. Pasien 1259 Nn IM, Perempuan (25), Batu IX

4. Pasien 1268 Tn TA, Laki-laki (35) Pinang Kencana

5. Pasien 1269 Tn ZA, Laki-laki (27) Melayu Kota Piring

6. Pasien 1285 Tn BT, Laki-laki (66) Melayu Kota Piring

Kini pasien tersebut telah dipulangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan RT-PCR yang diterima dari BTKL PP Batam.

"Pasien-pasien tersebut dinyatakan sudah selesai isolasi dan dapat melakukan aktivitas sehari-hari baik di rumah maupun di luar rumah. Namun protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan disiplin," ujar Rahma.

Dua kecamatan di Batam masih zona merah covid-19

Sementara itu di Batam, hasil penanganan Covid-19 di Batam menunjukkan tren yang semakin baik.

Efektivitas upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 terbukti. Satu di antaranya yaitu zona merah covid-19 yang kini hanya tersisa dua kecamatan yakni Lubuk Baja dan Batam Kota.

"Semoga Batam lekas terbebas dari pandemi ini," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Batam, Azril Apriansyah, Sabtu (13/2/2021).

Ia merinci, Lubuk Baja sebanyak 33 kasus Covid-19 sedangkan Batam Kota 62 kasus. Sementara kecamatan dengan zona oranye, di antaranya Nongsa sebanyak 14 kasus, Seibeduk sebanyak 13 kasus.

Baca juga: China Salahkan Kepala Babi yang di Impor ke Negaranya, Sebut Itu Asal Penyebaran Corona

Baca juga: Aturan Baru Kemenhub, Penumpang Pesawat Berusia 5 Tahun Wajib Tes Covid

Kemudian Sekupang 20 kasus, Bengkong 17 kasus, sedangkan Sagulung sebanyak 13 kasus.

"Kecamatan Batuampar dan Batuaji masuk zona kuning. Dengan jumlah masing-masing kasus Batuampar 10 kasus dan Batuaji sebanyak 9 kasus.

Sementara itu, tiga kecamatan masuk zona hijau dengan yakni Bulang, Belakangpadang, dan Galang," ucapnya.

Berdasarkan data update Covid-19 hingga 11 Februari 2021, total kasus positif sebanyak 5.768 orang namun. Dari jumlah itu sebanyak 5.431 orang di antaranya telah sembuh.

"Dari data ini, tingkat kesembuhan mencapai 94 persen. Kesembuhan cukup siginifikan, seperti tanggal 11 Februari ada 26 pasien yang sembuh," katanya.

Selanjutnya, kasus meninggal sebanyak 146 orang. Umumnya pasien memiliki penyakit penyerta, dan yang masih perawatan sebanyak 191 orang. Persentasenya yakni kematian 2,5 persen, dan kasus aktif 3,5 persen.

"Mari putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan tetap terapkan protokol kesehatan (prokes) yang telah dianjurkan," ajaknya.

Imbauan tetap melaksanakan prokes secara aktif dilakukan Pemko Batam. Selain menerjunkan tim bersama FKPD, Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad serta Sekda Kota Batam Jefridin kerap menyampaikan ini di setiap kegiatannya.

Seperti yang dilakukan untuk antisipasi penyebaran Covid-19 selama libur imlek. Wali Kota Batam Muhammad Rudi telah meneken Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah bagi ASN selama libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa Pandemi Covid-19.

Disebutkan dalam surat itu, seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS beserta keluarganya di Lingkungan Pemko Batam dilarang berpergian selama libur tersebut dari tanggal 11 Februari 2021 hingga 14 Februari 2021.

Jika terpaksa harus berpergian karena sesuatu hal, maka harus mendapat izin tertulis dari wali kota. Selanjutnya, dengan tetap memperhatikan zona risiko penyebaran Covid-19, peraturan dan kebijakan daerah asal maupun tujuan.

Memperhatikan kriteria, persyaratan, protokol perjalanan yang ditetapkan Kemenhub RI, dan yang paling penting yakni tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ditetapkan Kemenkes RI.

(tribunbatam.id / Noven Simanjuntak/ Roma Uly Sianturi)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved