SELEB TERKINI
Bebas Penjara, Lucinta Luna Dapat Asimilasi Covid-19, Apa Itu Asimilasi?
Lucinta Luna bebas penjara dan kini dapat asimilasi Covid-19 di rumah, lalu apa sebenarnya asimilasi itu?
3. Telah menjalani 1/2 (satu per dua) masa pidana;
4. asimilasi dapat diberikan kepada Anak Negara dan Anak Sipil setelah menjalani masa pendidikan di Lapas Anak paling singkat 6 (enam) bulan
Dibuktikan dengan melengkapi dokumen :salinan putusan pengadilan (ekstrak vonis) dan berita acara pelaksaan putusan pengadilan (B.A.8);
Telah membayar lunas denda;
5. laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor;
6. laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Bapas;
salinan register F dari Kepala Lapas;
salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
7. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum
8. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa :Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
9. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program asimilasi
Surat jaminan dari sekolah, instansi pemerintah, atau swasta dan badan/lembaga sosial atau keagamaan, yang menjamin untuk membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program asimilasi;
10. Bagi narapidana terorisme harus melampirkan surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari kepala Lapas dan/atau kepala BNPT;
11. Bagi narapidana warga negara asing (WNA) harus melengkapi surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari :kedutaan besar/konsulat negara; dan
Keluarga, orang, korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan narapidana selama berada di wilayah Indonesia.
12. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal
Baca juga: Sama-sama Transgender, Kenapa Millen Cyrus Ditahan di Sel Pria Sedangkan Lucinta Luna di Sel Wanita
Dan Lucinta Luna telah memenuhi tiga syarat dari asimilasi itu yaitu berkelakuan baik, sudah menjalankan setengah hukuman dan membayar denda.
"Betul, tanggal 11 (Februari 2021) kemarin Lucinta Luna sudah bebas. Bukan bebas tapi menjalankan asimilasi di rumah," kata Rika, Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kemudian Sedangkan vonis bebas murni Lucinta Luna jatuh pada 10 Agustus 2021.
Untuk itu, Rika mengungkap alasan Lucinta Luna telah bebas dari penjara.
Pemilik nama Ayluna Putri itu dinyatakan memenuhi syarat asimilasi Covid-19 berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14-2-2020-jimat-lucinta-luna.jpg)