SELEB TERKINI
Bebas Penjara, Lucinta Luna Dapat Asimilasi Covid-19, Apa Itu Asimilasi?
Lucinta Luna bebas penjara dan kini dapat asimilasi Covid-19 di rumah, lalu apa sebenarnya asimilasi itu?
Lucinta Luna telah menjalankan setengah masa hukumannya dengan berkelakuan baik.
Selain itu, pemilik nama Ayluna Putri ini juga telah membayar denda yang telah ditetapkan.
Baca juga: Beda Perlakuan Penahanan Millen Cyrus di Sel Pria tapi Lucinta Luna di Sel Wanita, Ini Kata Polisi
"Pertama, sudah berkelakuan baik.
Kedua, sudah menjalani setengah masa hukumannya.
Ketiga, sudah membayar dendanya," ucap Rika.
Diketahui, hakim menyatakan Lucinta Luna terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Narkotika dan Pasal 60 ayat (2) UU Psikotropika. Lucinta Luna divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta.
Saat ini Lucinta Luna menjalani program asimilasi di rumah.
Selama menjalani program tersebut, Luna akan mendapat bimbingan dari pihak lapas.
Sebagai informasi, Lucinta Luna ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 11 Februari 2020 lalu.
Lucinta Luna dinyatakan positif mengonsumsi narkoba jenis benzodiazepine. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Jumlah Uang yang Dibayar Lucinta Luna Demi Tinggalkan Rutan Pondok Bambu, Dua Syarat Lain Dipenuhi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/14-2-2020-jimat-lucinta-luna.jpg)