HUBUNGAN TERLARANG
Praktik Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pelanggannya Banyak yang Masih Berumur 20 Tahun
Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah pasangan yang baru saja melakukan penguguran anak hasil hubungan terlarang mereka.
Dikatakannya, pihaknya mengamankan pasangan suami istri yang menjual obat keras tanpa resep dokter di Apotek IF.
"Pertama diamankan 2 orang atas inisial I (50) dan S panggilan W (50) di apotek Indah Farma," katanya.

Ia menjelaskan lokasi Apotek IF -- berlokasi di Parak Gadang -- Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.
"Selanjutnya, dilakukan pengembangan melalui jejak digital dari HP penjual obat-obatan tanpa resep dokter," katanya.
Dikatakannya, setelah memeriksa chat WhatsApp/WA terduga pelaku penjual obat diamankan 2 pasangan yang telah melakukan pengguguran kandungan.
"Satu pasangan berasal dari oknum mahasiswa dan mahasiswi di Kota Padang. Dan, satu pasangan lagi pekerja lepas pada malam hari dengan pasangannya," katanya.
Daftar obat-obatan keras diamankan Polresta Padang.
1. 60 tablet Cytotec
2. 93 tablet Diazepam
3. 275 tablet Alprazolam
4. 440 tablet Amitrtline
5. 190 tablet Haloperidol
6. 5647 tablet Trihexypenidyl
7. 2096 tablet Hexymer
8. 119 butir Rispridone