HUBUNGAN TERLARANG

Praktik Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pelanggannya Banyak yang Masih Berumur 20 Tahun

Selain dua pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah pasangan yang baru saja melakukan penguguran anak hasil hubungan terlarang mereka.

Editor: Eko Setiawan
Tribun Jambi
Ilustrasi, Praktik Aborsi Anak Hasil Hubungan Terlarang, Pelanggannya Banyak yang Masih Berumur 20 Tahun 

Dikatakannya, pihaknya mengamankan pasangan suami istri yang menjual obat keras tanpa resep dokter di Apotek IF.

"Pertama diamankan 2 orang atas inisial I (50) dan S panggilan W (50) di apotek Indah Farma," katanya.

Ilustrasi: Polresta Padang Bongkar Sindikat Aborsi, yang mengamankan barang-bukti (BB) Ratusan pil serta obat tradisional tanpa resep dokter di 2 lokasi Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), baru-baru ini.
Ilustrasi: Polresta Padang Bongkar Sindikat Aborsi, yang mengamankan barang-bukti (BB) Ratusan pil serta obat tradisional tanpa resep dokter di 2 lokasi Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), baru-baru ini. (Istimewa)

Ia menjelaskan lokasi Apotek IF -- berlokasi di Parak Gadang -- Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumbar.

"Selanjutnya, dilakukan pengembangan melalui jejak digital dari HP penjual obat-obatan tanpa resep dokter," katanya.

Dikatakannya, setelah memeriksa chat WhatsApp/WA terduga pelaku penjual obat diamankan 2 pasangan yang telah melakukan pengguguran kandungan.

"Satu pasangan berasal dari oknum mahasiswa dan mahasiswi di Kota Padang. Dan, satu pasangan lagi pekerja lepas pada malam hari dengan pasangannya," katanya.

Daftar obat-obatan keras diamankan Polresta Padang.

1. 60 tablet Cytotec

2. 93 tablet Diazepam

3. 275 tablet Alprazolam

4. 440 tablet Amitrtline

5. 190 tablet Haloperidol

6. 5647 tablet Trihexypenidyl

7. 2096 tablet Hexymer

8. 119 butir Rispridone

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved