Breaking News

BERITA KAPOLRI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Tanggapi Perintah Presiden Jokowi Terkait UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan komentar terkait Perintah Presiden Jokowi yang mengingatkan terkait UU ITE di Indonesia, sebut tidak

Editor: Eko Setiawan
(ANTARA FOTO/RENO ESNIR)
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menjawab terkait UU ITE yang ada di Indonesia saat ini. 

TRIBUNBATAM.id |JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait UU ITE yang ada di Indonesia.

Menanggapi masalah itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung memberikan tanggapannya. 

Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sejauh ini UU ITE di Indonesia sudah tidak sehat.

Sebab banyak pihak-pihak yang memanfaatkan permasalahan ini dan saling lapor.

Maka dari itu, UU ITE itu harus dibenahi.

Baca juga: Kalah di MK, Suryani Hormati Putusan Hakim Soal Gugatan Pilkada Kepri: Kita sudah Berusaha

Baca juga: Presiden Jokowi Ingatkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Terkait Kebebasan Berpendapat dan UU ITE

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penggunaan pasal undang-undang ITE (UU ITE) dinilai sudah semakin tidak sehat di Indonesia. Penerapan pasal itu kerap disalahgunakan oleh masyarakat.

Demikian disampaikan oleh Jenderal Listyo Sigit saat Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2/2021) hari ini. Masalah ini juga menjadi salah satu isu yang disoroti oleh Presiden Jokowi.

"Penekanan khusus beliau, terkait dengan menghormati kebebasan berpendapat. Jangan sampai terjadi perpecahan. Khususnya terkait dengan penggunaan dan penerapan pasal-pasal ataupun UU ITE yang selama beberapa hari ini kita ikuti bahwa suasananya sudah tidak sehat," kata Jenderal Sigit.

Menurutnya, UU ITE kerap disalahgunakan sejumlah pihak sebagai wadah saling lapor. Pasal ini juga sukar menjadi salah satu penyebab polarisasi di masyarakat.

"Jadi, UU ITE digunakan untuk saling melapor dan berpotensi menimbulkan polarisasi yang kemudian ini tentunya harus kita lakukan langkah-langkah," jelas dia

Oleh karena itu, ia menyampaikan presiden Jokowi juga sempat memerintah agar UU ITE bisa diterapkan secara selektif sehingga bisa memberikan rasa keadilan.

"Ada kesan bahwa UU ITE ini represif terhadap kelompok tertentu. Tapi tumpul terhadap kelompok yang lain. Sehingga tentunya, mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak bisa melakukan ini secara selektif," ungkap dia.

Dijelaskan Jenderal Sigit, masalah inilah yang harus ditindaklanjuti agar masalah UU ITE bisa dikedepankan cara yang bersifat edukasi.

Tak hanya itu, jika ada masalah pencemaran nama baik, bisa dilakukan secara restorative justice.

"Kalaupun sampai terjadi, kalau sifatnya hanya pencemaran nama baik, hal-hal yang seperti itu bagaimana kita selesaikan dengan cara yang lebih baik. Mediasi, restoratif seperti itu. sehingga hal tersebut tidak menambah polarisasi yang terjadi di medsos," tandasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved