KEPRI TERKINI

Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dikabarkan Positif Covid-19, Apa Kata Anaknya?

Anak Nurdin Basirun, Muhammad Nurhidayat tak berkomentar banyak soal Nurdin dikabarkan positif Covid-19

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun Dikabarkan Positif Covid-19, Apa Kata Anaknya? Foto Nurdin Basirun dan keluarga beberapa waktu lalu 

Melalui akun media sosialnya, Noor Lizah juga menegaskan, dia dan empat anak, 4 cucu, dan kerabat sudah siap menunggu suaminya.

“We're all waiting for you To come back home Capt. (Kami semua, tetap menungguku kembali ke rumah lagi, kapten).”

Capt adalah sapaan sayang Noor Lizah kepada suaminya.

Sebelum jadi kepala daerah di Karimun (2001-2015), Nurdin adalah kapten kapal kayu.

Hj Noor Lizah Nurdin Basirun sebagai ketua umum relawan aksi pulau penyengat membidik dengan panah, Minggu (29/4/2018)
Hj Noor Lizah Nurdin Basirun sebagai ketua umum relawan aksi pulau penyengat membidik dengan panah, Minggu (29/4/2018) (HUMAS PEMPROV KEPRI)

Noor Lizah menyebut kasus yang menjerat suaminya adalah takdir Ilahi. Makanya sejak awal sudah sabar dan ikhlas. “ Saya Insyaallah kuat. Tapi beliau moga aja,” tulisanya.

Noor mengaku kini menghabiskan waktunya dengan kegiatan sosial di Singapura, selaku permanent residen.

Dia aktif sebagai pembina paguyuban warga Bugis di Negeri Jiran itu.

Andai tak ada wabah Corona, Mei 2020 nanti, dia akan menghadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) di Kota Makassar, Sulsel.

Kini, dia lebih banyak menemani anak, mantu, dan cucunya. “kami semakin tegar menghadapi hidup ini.” ujar wanita keturunan Bugis, yang lahir dan besar di Singapura.

Noor menyebut kini, putra keduanya Hidayat Nurdin menjadi “kapten”. Dari kasus ini, mereka akhirnya ‘tahu mana teman dan mana yang bukan.”

Jika tak ada aral, Nurdin akan bebas tahun 2024 mendatang, atau saat dia berusia 66 tahun.

DOKUMEN - Gubernur Kepri Nurdin Basirun bersama anak pulau Karimun, 2016
DOKUMEN - Nurdin Basirun bersama anak pulau Karimun, 2016 (dok_tribun_Batam)

Vonis kemarin juga menghukum Nurdin membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis kemarin juga sekaligus menghapus hak politik Nurdin.

Selama lima tahun, setelah vonis, dia tak bisa menggunakan haknya untuk dipilih di event politik, seperti jadi calon anggota legislatif atau kepala daerah.

Sehari setelah pembacaan vonis, hingga Jumat (10/4) kemarin, Nurdin masih berstatus tahanan KPK.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved