PILKADA KEPRI
MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri
Sidang MK gugatan Pilkada Kepri yang ditayangkan secara live streaming tidak bisa menerima permohonan gugatan yang diajukan tim Isdianto dan Suryani.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Ia pun mengungkap posisi Ansar Ahmad.
"Insya Allah dari awal sangat optimis, mohon doanya selalu warga Kepri.
Posisi Pak Ansar sedang di Jakarta. Beliau akan menyaksikan sidang melalui live streaming.
Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).
Pihaknya tetap menunggu hasil putusan Sidang MK, termasuk ketika disinggung jika putusan nantinya memberatkan mereka.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebutkan, sampai saat ini yang mendapat undangan untuk sidang lanjutan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan hanya 3 saja.
Selain Pilkada Kepri, pihaknya juga menerima agenda pembacaan putusan hasil gugatan Pilkada Lingga, dan Pilkada Batam.
"Prediksi kami, yang biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan.
Artinya Permohonan gugatan tidak diterima Makamah Kostitusi (MK)," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Namun, hanya satu daerah di Kepri yakni Kabupaten Karimun yang diprediksi kuat akan lanjut persidangan gugatan tersebut.
"Makanya saya ini sedang di Karimun membantu teman-teman, sebab divisi saya bagian hukum.
Perkara gugatan di Karimun diprediksi kuat lanjut," ujarnya.

Optimis berlanjutnya sidang perkara di Karimun dikarenakan tidak mendapat undangan jadwal sidang pembacaan putusan atau penetapan oleh Majelis.
"Jadi jangan salah tafsir ya, kalau yang tidak lanjut sidangnya.
Dikatakan tidak lanjut biasanya bisa saja dikarenakan tidak memenuhi ambang batas, atau perkara laporan itu kedaluwasa.
Jadi bukan hanya semata-mata ditolak tanpa sebab," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google