KEPRI TERKINI
Nurdin Basirun Sakit di Lapas Sukamiskin Bandung, Positif Covid-19?
Nurdin Basirun menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung karena kasus suap penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Nama Nurdin Basirun kembali disorot.
Beredar kabar jika pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Karimun dan Gubernur Kepri ini positif Covid-19.
Nurdin Basirun kini menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi penerbitan izin prinsip pemanfaatan ruang laut di Tanjung Piayu, Kota Batam, Provinsi Kepri.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Gubernur Kepri non aktif itu pada Kamis (9/4/2020) lalu.
Benarkah Nurdin Basirun Positif Covid-19 ?
Kuasa hukum Nurdin Basirun, Andi Muhammad Asrun tak mengelak jika Nurdin Basirun sedang sakit.
"Sebagai lawyer, saya tidak ikut campur mengenai hal itu.

Karena yang mengurus Beliau selama di sana pihak Lapas Sukamiskin," ungkapnya kepada TribunBatam.id melalui sambungan seluler, Selasa (16/2/2021).
Andi mendapat kabar jika Nurdin Basirun sakit pada awal Februari 2021, tepatnya dua minggu sebelumnya.
Ia mengungkapkan, jika komunikasi dengan pihak luar ke Nurdin Basirun dibatasi.
Selama menjalani masa hukuman, waktu Nurdin Basirun menurut Andi banyak dihabiskan untuk beribadah seperti mengaji.
"Sepertinya sekarang sudah masa penyembuhan dan sedang menjalani isolasi.
Makan di sana cukup dan berolahraga. Beliau juga rindu dengan keluarga karena tak bisa bertemu langsung," sebutnya.
Istri Nurdin Basirun: Insya Allah Kami Menunggumu Capt
Noor Lizah Nurdin (61), istri Gubernur (non aktif) Kepulauan Riau Nurdin Basirun (62 tahun), mengaku menerima apapun keputusan hakim soal hukuman pidana suaminya.
Baca juga: HEBOH, Akun Facebook Mengaku Nurdin Basirun Minta Sejumlah Uang, Noor Lizah: Itu Hoaks
Baca juga: Mantan Gubernur Kepri Ulang Tahun, Putra Nurdin Basirun Terkenang Pertemuan dengan Sang Ayah

“Insya Allah saya sudah terima sejak hari pertama,” kata Noor Lizah menjawab pertanyaan Tribun Batam, Kamis (9/4/2020).
Pernyataan ibu empat anak ini, dikemukakan dua jam setelah Majelis Hakim Yanto membacakan vonis penjara 4 tahun, bagi suaminya.
Noor Lizah kini bermukim di Singapura. Dia dan anaknya tak sempat menghadiri sidang vonis virtual Nurdin Basirun itu.
Melalui akun media sosialnya, Noor Lizah juga menegaskan, dia dan empat anak, 4 cucu, dan kerabat sudah siap menunggu suaminya.
“We're all waiting for you To come back home Capt. (Kami semua, tetap menungguku kembali ke rumah lagi, kapten).”
Capt adalah sapaan sayang Noor Lizah kepada suaminya.

Sebelum jadi kepala daerah di Karimun (2001-2015), Nurdin adalah kapten kapal kayu.
Noor Lizah menyebut kasus yang menjerat suaminya adalah takdir Ilahi. Makanya sejak awal sudah sabar dan ikhlas. “ Saya Insyaallah kuat. Tapi beliau moga aja,” tulisanya.
Noor mengaku kini menghabiskan waktunya dengan kegiatan sosial di Singapura, selaku permanent residen.
Dia aktif sebagai pembina paguyuban warga Bugis di Negeri Jiran itu.
Andai tak ada wabah Corona, Mei 2020 nanti, dia akan menghadiri Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) di Kota Makassar, Sulsel.
Kini, dia lebih banyak menemani anak, mantu, dan cucunya. “kami semakin tegar menghadapi hidup ini.” ujar wanita keturunan Bugis, yang lahir dan besar di Singapura.
Noor menyebut kini, putra keduanya Hidayat Nurdin menjadi “kapten”. Dari kasus ini, mereka akhirnya ‘tahu mana teman dan mana yang bukan.”
Jika tak ada aral, Nurdin akan bebas tahun 2024 mendatang, atau saat dia berusia 66 tahun.
Vonis kemarin juga menghukum Nurdin membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis kemarin juga sekaligus menghapus hak politik Nurdin.
Selama lima tahun, setelah vonis, dia tak bisa menggunakan haknya untuk dipilih di event politik, seperti jadi calon anggota legislatif atau kepala daerah.
Sehari setelah pembacaan vonis, hingga Jumat (10/4) kemarin, Nurdin masih berstatus tahanan KPK.
Nurdin mendekam di Blok K4 Komplek Gedung Merah Putih KPK, Guntur Kuningan, Jakarta Selatan, sejak 12 Juli 2019 lalu.
Sesuai ketentuan KUHP, sebagai terpidana Nurdin memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding.
Pengacara Nurdin, Andi M Asrun, mengaku “masih pikir-pikir” untuk banding.
Jika tak mengajukan proses hukum lanjutan, dan pihaknya sudah incraht atau salinan putusan pengadilan diterima, Nurdin akan segera dipindah ke lembaga pemasyarakatan.
Artinya, mulai tahun ini, Nurdin akan menjalani ibadah puasa dan Lebaran dari balik jeruji besi.
Dua terpidana kasus serupa, Kock Meng (18 bulan) dan Abu Bakar (16 bulan), sejak Februari dan Maret 2020 lalu, sudah diterungku di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Selain dihukum penjara 4 tahun, Nurdin juga didenda membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan, serta kewajiban mengembalikan Rp4,2 M uang negara.
Karena wabah pandemi Corona, vonis mantan Ketua DPW Nasdem Kepulauan Riau, sidang pembacaan putusan digelar virtual.
Ketua Majelis Hakim Yanto dan dua jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan putusan di Ruang Sidang Kusuma Atmadja Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Menteng DKI Jakarta.
Ketua Majelis Hakim didampingi dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muh Asri, Agung Satria Wibowo dan Rikhi BM.
Sementara Nurdin dan kuasa hukumnya, mendengarkan putusan “virtual via aplikasi Zoom meeting’ di Ruang Sidang Gedung KPK.
Karena wabah Corona, sidang virtual sudah dua digelar. Sidang pembacaan pledoi (pembelaan), Kamis (2/4/2020) lalu, juga digelar virtual.(TRIBUNBATAM.id/Muhammad Ilham/Ichwan Nur Fadillah)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google