PILKADA KEPRI

Nasib Pilkada Kepri Setelah Sidang MK, KPU Sebut Penetapan Calon Gubernur Kepri Minggu Ini

Komisioner KPU Kepri Widyono Agung bilang, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari MK terkait nasib Pilkada Kepri

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Nasib Pilkada Kepri Setelah Sidang MK, KPU Sebut Penetapan Calon Gubernur Kepri Minggu Ini. Foto Komisioner KPU Kepri, Widyono Agung 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Nasib Pilkada Kepri Setelah Sidang MK, KPU Sebut Penetapan Calon Gubernur Kepri Minggu Ini.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah memutus perkara Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) lalu.

Dalam sidang MK itu, majelis hakim menolak gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani (INSANI).

Ketua Hakim MK merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, sekira pukul 15.27 WIB, Selasa.

Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon tim INSANI terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

Baca juga: Ansar Ahmad dan Marlin Agustina segera Pimpin Kepri, MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri INSANI

Baca juga: Ini yang Dilakukan Ansar Ahmad saat Sidang Agenda Putusan Gugatan Pilkada Kepri di MK

Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Widyono Agung menyampaikan, pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari MK terkait hasil sidang putusan gugatan, Selasa malam.

"Tadi malam kita sudah terima suratnya," ujarnya, Rabu (17/2/2021).

Lantas, kapan KPU Kepri akan melaksanakan pleno penetapan Calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri terpilih?

"Melihat jadwal, Minggu (21/2/2021) ini akan kita lakukan pleno penetapannya. Sebab pas 5 hari batas waktunya," jawabnya.

Setelah peleno tersebut dilakukan, nantinya KPU Kepri akan mengirimkan surat hasil penetapan pleno ke DPRD Kepri.

"Setelah diparipurnakan, selanjutnya akan menunggu Pemerintah Provinsi Kepri mengirimkan ke Kemendagri. Barulah menunggu jadwal kapan pelantikan dilakukan," ujarnya.

Tunggu Surat Resmi

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kepri bereaksi setelah gugatan Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

Mereka kini menunggu surat resmi dari Mahkamah Konstitusi atau MK melalui KPU RI.

Dari tanggal surat tersebut, KPU Kepri nantinya wajib menetapkan calon Gubernur Kepri terpilih dan Wakil Gubernur Kepri terpilih paling lama lima hari.

Hal itu menjadi dasar Presiden dalam melantik Gubernur-Wakil Gubernur Kepri Provinsi Kepri terpilih.

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.

Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri. Foto  Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri dalam live  streaming, Selasa (16/2/2021).
MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri. Foto Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi atau MK merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri dalam live streaming, Selasa (16/2/2021). (TribunBatam.id/Istimewa)

Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.

Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.

Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.

"Semoga putusan ini dapat diterima semua pihak, guna melanjutkan pembangunan kedepan negeri segantang lada. KPU Kepri telah berupaya melaksanakan pemilihan sebaik-baiknya secara profesional sesuai aturan dan prosedur yang berlaku, dengan dukungan semua pihak," sebut komisioner KPU Kepri Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo, Selasa (16/2/2021).

Ia menjelaskan dalam Pilkada Kepri, terdapat 3 calon yang ketokohannya sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kepri,

Kedewasaan berdemokrasi telah ditunjukkan di Pemilihan Gubernur Kepri 2020, khususnya kepada tiga paslon.

Baca juga: MK Tolak Gugatan Pilkada Kepri, Ansar Ahmad dan Marlin Agustina Melenggang Pimpin Kepri

Baca juga: Ansar Ahmad Saksikan Sidang MK Pilkada Kepri di Jakarta, Mohon Doa Warga Kepri

Hasil Pilkada Kepri, tim paslon SInergi dan INSANI menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kepri. Pleno pada Sabtu (19/12) mengumumkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.
Hasil Pilkada Kepri, tim paslon SInergi dan INSANI menolak menandatangani berita acara hasil pleno KPU Kepri. Pleno pada Sabtu (19/12) mengumumkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

"Serta menjadi catatan sejarah positif untuk kontestasi kedepan di provinsi yang kita cintai ini," ucapnya.

Dari jumlah 1.168.188 pemilih se-Kepri, yang datang memilih suara sah adalah 722.030. Dengan rincian:

1. Tertinggi Paslon AMAN: 308.553 suara,
2. Paslon INSANI : 280.160 suara,
3. Paslon SINERGI : 183.317 suara.

"Dari data, pastisipasi pemilih Pilkada Kepri adalah 68,56 persen pada situasi Pandemi Covid-19, ada kenaikan 12 persen dari hasil Pilkada 2015," ujarnya.

Dengan telah dibacakannya Putusan 131/PHP.GUB-XIX/2021 oleh MK, berarti telah selesai upaya konstitusi yang dilakukan Paslon 2.

Dengan demikian, SK KPU Kepri nomor 217/PL.02.6-Kpt/21/Prov/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan dikuatkan oleh MK dan atas dasar Putusan MK tersebut yang bersifat final dan mengikat.

UPDATE Real Count KPU Pilkada KEpri 2020 - Tiga pasangan calon Gubernur Kepri dari kiri: Soerya-Iman, Isdianto-Suryani, dan Ansar-Marlin
UPDATE Real Count KPU Pilkada KEpri 2020 - Tiga pasangan calon Gubernur Kepri dari kiri: Soerya-Iman, Isdianto-Suryani, dan Ansar-Marlin (DOK TRIBUNBATAM.id)

Nasib Pilkada Kepri

Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi merangkap anggota, Anwar Usman membacakan amar putusan gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 15.27 WIB.

Dalam live streaming, Anwar membacakan jika permohonan yang diajukan pemohon dalam hal ini tim Isdianto dan Suryani terkait proses Pilkada Kepri tidak dapat diterima.

Sebelum putusan dibacakan, Majelis Hakim, Saldi Isra membacakan bahwa perbedaan suara atau selisihnya 3,68 persen artinya melebih ambang batas 2 persen.

Dengan begitu artinya Termohon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina akan menunggu pelantikan resmi sebagai Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri.

"Terhadap dalil pemohon dan telah diperiksa dan fakta terungkap dalam persidangan.

Maka Mahkamah Konstitusi tidak menemukan bukti awal yang meyakinkan bahwa sebagai pelanggaran yang didalilkan pemohon," ujarnya.

Tim Ansar Ahmad - Marlin Agustina Optimis Menang

Ketua Tim Ansar Ahmad dan Marlin Agustina, Ade Angga pun optimis sedari awal terkait Sidang MK tersebut.

CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri, Soerya Respationo menerima kunjungan dari Isdianto dan Ansar Ahmad, Kamis (10/12).
CALON GUBERNUR KEPRI - Calon Gubernur Kepri, Soerya Respationo menerima kunjungan dari Isdianto dan Ansar Ahmad, Kamis (10/12). (TribunBatam.id/Hening Sekar Utami)

Ia pun mengungkap posisi Ansar Ahmad.

"Insya Allah dari awal sangat optimis, mohon doanya selalu warga Kepri.

Posisi Pak Ansar sedang di Jakarta. Beliau akan menyaksikan sidang melalui live streaming.

Soalnya dalam sidang hanya 2 kuasa hukum saja," ungkap polisitisi Partai Golkar ini kepada TribunBatam.id, Selasa (16/2/2021).

Pihaknya tetap menunggu hasil putusan Sidang MK, termasuk ketika disinggung jika putusan nantinya memberatkan mereka.

Sebelumnya diberitakan, Komisioner KPU Kepri, Widiyono Agung Sulistiyo menyebutkan, sampai saat ini yang mendapat undangan untuk sidang lanjutan dengan agenda penetapan atau pembacaan putusan gugatan hanya 3 saja.

Selain Pilkada Kepri, pihaknya juga menerima agenda pembacaan putusan hasil gugatan Pilkada Lingga, dan Pilkada Batam.

KAMPANYE - Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat melakukan kampanye.
KAMPANYE - Calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat melakukan kampanye. (TRIBUNBATAM.id/ISTIMEWA)

"Prediksi kami, yang biasanya sidang tersebut tidak dilanjutkan.

Artinya Permohonan gugatan tidak diterima Makamah Kostitusi (MK)," ujarnya, Senin (15/2/2021).

Namun, hanya satu daerah di Kepri yakni Kabupaten Karimun yang diprediksi kuat akan lanjut persidangan gugatan tersebut.

"Makanya saya ini sedang di Karimun membantu teman-teman, sebab divisi saya bagian hukum.

Perkara gugatan di Karimun diprediksi kuat lanjut," ujarnya.

Optimis berlanjutnya sidang perkara di Karimun dikarenakan tidak mendapat undangan jadwal sidang pembacaan putusan atau penetapan oleh Majelis.

"Jadi jangan salah tafsir ya, kalau yang tidak lanjut sidangnya.

Dikatakan tidak lanjut biasanya bisa saja dikarenakan tidak memenuhi ambang batas, atau perkara laporan itu kedaluwasa.

Jadi bukan hanya semata-mata ditolak tanpa sebab," jelasnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved