Apa Itu Program PTSL, Cara yang Diklaim Pemerintah Mudah Urus Sertifikat Tanah
Apa itu program PTSL ? Cara yang diklaim Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mudah urus sertifikat tanah.
TRIBUNBATAM.id - Pembuatan sertifikasi tanah coba dipermudah oleh pemerintah.
Melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional, mereka mengeluarkan program PTSL.
Tujuannya untuk membantu penyelesaian sertifikat tanah warga, dengan tujuan tidak terjadi sengketa.
Hingga mendapat kepastian hukum. Lalu, apa itu program PTSL ?
Dilansir dari laman resmi Kominfo yang disadur dari Humas ATR/BPN, Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau program PTSL merupakan proses pendaftaran tanah untuk pertama kali,
yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.

Melalui program strategis nasional ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode program PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.
Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertipikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertipkat dapat menjadikan sertipikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Menilik kembali ke 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah atau melebihi target 5 juta yang diberikan.
Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Mulai Berlaku
Baca juga: Ramai Soal Penarikan Sertifikat Tanah, BPN Batam Ungkap Fakta Sebenarnya, Siap Jadi Pilot Project

Pencapaian tersebut diraih berkat kerja sama yang baik antar Kementerian, inovasi pelayanan dan teknologi, serta pelibatan dan partisipasi masif oleh masyarakat.
Saat ini dari 126 juta bidang tanah di Indonesia, sebanyak 51 juta bidang tanah telah terdaftar.
Kemudian 79 juta bidang tanah sisanya menjadi target kegiatan pendaftaran tanah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).