TRIBUN WIKI
Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Mulai Berlaku
Inilah cara daftar sertifikat tanah elektronik, sudah mulai berlaku. turan itu termuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021.
TRIBUNBATAM.id - Inilah cara daftar sertifikat tanah elektronik, sudah mulai berlaku.
Peraturan tentang sertifikat tanah elektronik kini sudah mulai diberlakukan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN).
Aturan itu termuat dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Kini, masyarakat tak lagi membutuhkan sertifikat fisik secara konvensional.
"Dengan peraturan ini, maka pelaksanaan pendaftaran tanah yang sebelumnya dilakukan secara konvensional dapat dilakukan secara elektronik, baik itu pendaftaran tanah pertama kali maupun pemeliharaan data," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
Nantinya, hasil pendaftaran tanah secara elektronik ini akan berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik.
Lantas, bagaimana cara mendaftar sertifikat tanah elektronik?
Baca juga: REKRUTMEN Dibuka! Begini Cara Daftar Tamtama TNI AD 2021, Minimal Lulusan SMP
Baca juga: SEGERA DIBUKA Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini Syarat dan Cara Daftarnya!
Baca juga: BEGINI Cara Daftar Kartu Kendali, Syarat Beli Premium Mobil di Batam, Hanya Tersedia 123.153 Kartu
Datang ke kantor BPN
Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Kelembagaan Teuku Taufiqulhadi mengatakan, pendaftaran sertifikat tanah elektronik sementara ini masih sama dengan sebelumnya.
"Sama dengan sebelumnya, sementara memang harus ke kantor BPN karena dokumen-dokumen yang tidak bisa di-send harus diserahkan melalui loket," kata Taufiq kepada Kompas.com, Kamis (4/2/2021).
Menurutnya, penerbitan sertifikat elektronik (ser-el) ini dalam ada dua bentuk, yaitu untuk pendaftaran pertama kali dan penggantian sertifikat untuk tanah yang sudah terdaftar.
Untuk pendaftaran pertama, meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, penyajian fisik, serta data yuridis.
"Sementara untuk penggantian menjadi ser-el dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah," kata dia.
"Penggantian ini juga bisa dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertifikat telah sesuai dengan data fisik dan data yuris dalam sistem elektronik," tambahnya.
Taufiq menuturkan, saat ini penerapan sertifikat tanah elektronik baru secara gradual, bukan serentak di seluruh Indonesia.
"Akan diterapkan untuk 5 kantor BPN cabang, 2 Surabaya dan dua lagi akan ditetapkan dari luar Jawa, seperti uji coba," jelas dia.