Generali Berikan Manfaat Isolasi Mandiri di Tengah Pandemi Covid-19

Konsisten memberikan perlindungan kepada nasabahnya selama masa pandemi COVID-19, Generali berikan perlindungan khusus Isolasi Mandiri COVID-19.

istimewa via Generali
Nasabah mendatangi kantor Generali: Di tengah pandemi Covid-19 Generali Berikan Manfaat Isolasi Mandiri 

TRIBUNBATAM.id, BATAM- Konsisten untuk terus memberikan perlindungan kepada nasabahnya selama masa pandemi COVID-19, Generali berikan perlindungan khusus untuk Isolasi Mandiri akibat COVID-19.

Perlindungan ini diberikan kepada nasabah Generali yang positif COVID-19 dengan gejala ringan ataupun tanpa gejala namun memerlukan Isolasi Mandiri.

Edy Tuhirman (CEO Generali Indonesia) menyatakan nasabah yang memerlukan isolasi mandiri tetap harus dipenuhi kebutuhannya akan perawatan, vitamin, obat-obatan, tes laboratorium dan dokter yang menangani sehingga segera pulih dan dapat beraktivitas kembali.

"Disinilah peran Generali untuk terus hadir menemani nasabah di saat-saat yang sulit," ujarnya dalam rilis yang diterima Tribun Batam, Rabu (17/2/2021).

Berdasarkan data Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), dari sekitar 2.900 rumah sakit di Indonesia, hanya 490 yang memiliki fasilitas lengkap untuk melakukan isolasi dan perawatan intensif untuk pasien yang terinfeksi COVID-19.

Baca juga: Generali Hadirkan Akuberbagi.com, Social Platform dengan Fitur Wakaf Asuransi Terjangkau

Baca juga: Terus Pacu Bisnis saat Pandemi, Asuransi Generali Ajak Masyarakat dalam Gerakan Tebar Semangat

Satu hal inilah yang juga mendasari Generali untuk memberikan manfaat fasilitas Isolasi Mandiri tersebut.

Lebih jelasnya, manfaat ini memberikan perlindungan bagi nasabah atas klaim biaya perawatan dan pengobatan yang meliputi biaya PCR, laboraturium, dokter, obat-obatan, vitamin dan suplemen selama isolasi mandiri di rumah maupun fasilitas rujukan pemerintah non-rumah sakit dengan periode hingga 31 April 2021.

Manfaat Isolasi Mandiri diberikan oleh Generali dengan nilai total klaim maksimum sebesar Rp 2 miliar sepanjang periode program.

Saat ini Generali sudah membayarkan klaim terkait COVID-19 sebesar Rp 43 miliar dimana trennya cukup meningkat.

Berdasarkan data klaim Generali dari 370 klaim senilai Rp 43 miliar tersebut, sebanyak 75 persen diantaranya terjadi di kuartal terakhir tahun 2020.

Baca juga: OVO Hadirkan Pembayaran Asuransi untuk Proteksi Layar Smartphone

Baca juga: Peluang Bisnis Asuransi di Masa Covid-19, Ini Penjelasan Ahlinya

Manfaat Perlindungan Pasca-Vaksin

Kendati vaksin sudah mulai didistribusikan oleh Pemerintah secara bertahap, di Indonesia sendiri angka infeksi masih terus bertambah.

Sehubungan dengan distribusi vaksin, saat ini masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya terkait efek samping yang mungkin dirasakan.

Untuk itulah, agar lebih memberikan ketenangan kepada nasabahnya Generali juga menyediakan manfaat perlindungan atas risiko kesehatan setelah vaksinasi, yang
mengharuskan nasabah untuk menjalani rawat inap.

Tentu saja manfaat ini berlaku bagi nasabah yang memiliki polis yang dilengkapi dengan manfaat kesehatan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved