BATAM TERKINI

NGAKU Makan Daging Kucing untuk Obat, Ini Hukuman yang Bakal Menjerat Pembunuh Kucing di Batam

Pelaku pembunuhan kucing di Tanjung Sengkuang yang terekam video CCTV hingga viral akan dijerat dengan pasal 302 KUHP.

tribunbatam.id/Alamudin Hamapu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pelaku pembunuh kucing yang videonya viral terjerat pasal 302 KUHP. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pelaku pembunuhan kucing di Tanjung Sengkuang yang terekam video CCTV hingga viral telah diamankan Jatanras Polda Kepri pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 23:30 WIB.

Atas kesalahannya tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pelaku BSP (62) dijerat dengan pasal 302 KUHP.

Penjelasan pasal 302 KUHP menyebutkan, barang siapa tanpa tujuan yang patut atau secara melampaui batas, dengan sengaja atau melukai hewan atau merugikan kesehatannya, tidak memberi makanan yang diperlukan untuk hidup hewan, akan diancam pidana penjara paling lama tiga bulan. 

Selanjutnya, di pasal itu juga menyebutkan bahwa jika penganiayaan terhadap hewan yang mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat lain, atau mati, pelaku diancam pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Arie menyebutkan selain penerapan pasal 302 KUHP pelaku juga bisa dikenakan pasal lain yakni 406 ayat 2

"Jika kucing tersebut ada pemiliknya maka bisa diterapkan pasal 406 ayat 2," ujar Arie.

Aksi BSP viral setelah ia membunuh seekor kucing di depan Indomaret di Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, Batam, Rabu (17/2/2020)

Aksinya itu terekam kamera CCTV toko tersebut.

Ngaku Makan Daging Kucing Untuk Obat

Sebelumnya diberitakan, sebuah video seorang pria memukul seekor kucing menggunakan kapak di depan indormaret Tanjung Sengkuang, Batu Ampar, kota Batam viral.

Kejadian itu terjadi pada Rabu (17/2/2021) dan terekam di CCTV dan viral di media sosial.

Dalam video itu terlihat, pria tersebut turun dari motor dan melihat seekor kucing lalu mengeluarkan kapak yang telah di bawanya dari rumah.

Selanjutnya, dia memukul bagian kepala kucing hingga kucing menggelepar lalu memasukan kucing ke dalam karung.

Setelah selesai, pelaku pergi dengan sepeda motornya.

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, tim Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penelusuran pelaku pemukulan kucing tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved