BATAM TERKINI

NGAKU Makan Daging Kucing untuk Obat, Ini Hukuman yang Bakal Menjerat Pembunuh Kucing di Batam

Pelaku pembunuhan kucing di Tanjung Sengkuang yang terekam video CCTV hingga viral akan dijerat dengan pasal 302 KUHP.

tribunbatam.id/Alamudin Hamapu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pelaku pembunuh kucing yang videonya viral terjerat pasal 302 KUHP. 

Direktur Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pelaku diamankan tidak lama setelah video sadis pelaku memukul kucing viral.

"Pelaku diamankan sekitar pukul 23:30 WIB di rumahannya," ujarnya pada Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Viral Video CCTV Kucing Dibacok di Batam, Pencinta Kucing Bikin Sayembara Rp 1 Juta Cari Pelaku

Pelaku itu diketahui berinisial BSP (62) yang sehari-hari berprofesi sebagai Satpam.

Dari tangan pelaku kepolisian juga menyita sebuah kapak yang digunakan pelaku untuk membunuh kucing di depan indormaret Tanjung Sengkuang.

Arie mengatakan dari hasil keterangan dari pelaku, ia membunuh kucing tersebut untuk dikonsumsi dagingnya.

"Pelaku ada sakit darah tinggi dan menurut keyakinannya bahwa daging kucing bisa menurunkan penyakit darah tinggi sehingga pelaku mengkonsumsi daging kucing. Itu yang mendorong pelaku melakukan demikian," ujar Arie.

Arie juga mengungkapkan pelaku diketahui sudah lama mengkonsumsi daging kucing.

"Pengakuan pelaku, iamengonsumsi daging kucing dari tahun 1991 sampai tahun 1996 kemudian berhenti akibat tekanan darah menurun hingga mengakibatkan pelaku pingsan," sebutnya.

Menurut pelaku lagi, setelah lama sudah tidak mengonsumsi daging kucing pada tanggal 14 February 2021 lalu tekanan darah pelaku kembali tinggi dimana hal itu yang mendorong pelaku ingin mengkonsumsi daging tersebut.

"Itulah yang mendorong pelaku membunuh kucing dan terekam CCTV," ujarnya.

Saat ini pelaku telah diamankan Jatanras Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut. (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved