Sabtu, 25 April 2026

KARIMUN TERKINI

Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS

Syarat urus dan daftar sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun pada tahun ini difokuskan pada 3 kecamatan. Berikut ini persyaratannya

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Syarat Urus Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL di Karimun, GRATIS. Foto Warga dan Satgas TMMD bangun rumah warga Buru, Sukijan, yang masuk ke dalam badan jalan. 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Pusat melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN mempermudah pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Untuk BPN Karimun, sebanyak 3 ribu pemetaan dan 2 ribu sebagai hak atas tanah untuk mempermudah warga Karimun mendapat legitimasi asetnya.

Program PTSL BPN Karimun ini, setidaknya telah berjalan sejak 2020.

Sebanyak 4.500 sertifikat tanah telah dibagikan kepada masyarakat.

Tersisa kurang dari 100 sertifikat tanah saja yang belum diambil oleh pemiliknya.

Program PTSL ini merupakan salah satu program strategis nasional Presiden Joko Widodo yang serentak dilakukan se-Indonesia.

BPN Karimun Kesulitan Terapkan Sertifikat Elektronik, Terkendala Internet dan Fasilitas Kantor. Foto Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karimun, Rabu (17/2/2021).
BPN Karimun Kesulitan Terapkan Sertifikat Elektronik, Terkendala Internet dan Fasilitas Kantor. Foto Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karimun, Rabu (17/2/2021). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Lantas bagaimana dengan di Karimun?

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama Koordinator kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian BPN Karimun, Bayu Witopo menjelaskan, pelaksanaan program PTSL masih dalam tahap pengukuran.

Untuk tahun ini, terdapat tiga Kecamatan yang menjadi perhatian BPN Karimun untuk mendukung program pusat ini.

"Tiga titik Kecamatan di antaranya Kecamatan Kundur, Kecamatan Kundur Utara dan Kecamatan Kundur Barat.

Adapun Desa dan Kelurahan terdiri dari Desa Sungai Ungar, Desa Tanjung Berlian Kota.

Kemudian Desa Tanjung Berlian Barat, Desa Kundur, dan Desa Gemuruh," tambahnya.
ungkapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (17/2/2021).

Bayu menegaskan jika program PTSL ini gratis tanpa dipungut biaya administrasi.

Mengenai lamanya waktu prosesnya bervariasi, tergantung dengan kelengkapan berkas.

Rumah warga di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (17/2/2021).
Rumah warga di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (17/2/2021). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Kemudian formulir terisi dengan benar, pemasangan patok oleh pemohon sudah benar, dan tidak ada sengketa di lapangan.

Insya Allah kita segerakan. Program ini dilaksanakan serentak seluruh Indonesia bukan hanya Karimun saja.

Jadi untuk lamanya kurang lebih 6 bulan atau setahun," tambahnya.

Berikut syarat urus sertifikat tanah lewat program PTSL di Karimun:

- Fotokopi identitas pemohon seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB) .

- Fotokopi pendaftaran bermaterai 10 ribu, bisa dengan materai 6000 ditambah 3000, materai 6000 kali dua, atau materai 3000 kali tiga.

Baca juga: Ramai Soal Penarikan Sertifikat Tanah, BPN Batam Ungkap Fakta Sebenarnya, Siap Jadi Pilot Project 

Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Tanah Elektronik, Sudah Mulai Berlaku

SERAHKAN PTSL - Bupati Bintan, Apri Sujadi menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 pada masyarakat.
SERAHKAN PTSL - Bupati Bintan, Apri Sujadi menyerahkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2019 pada masyarakat. (TribunBatam.id/Istimewa)

- Alas hak atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah seperti segel jual beli, segel hibah, atau surat keterangan waris.

- Surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah atau kepemilikan tanah bermaterai 10 ribu.

- Terakhir, pemasangan patok atau tanda batas permanen tanah, yang dilakukan oleh pemohon.

Mengenai sertipikat gratis program PTSL ini tidak adanya paksaan terhadap masyarakat.

"Kami hanya menjembatani yang mana aset milik mereka bisa bertahan dalam jangka panjang.

Selain itu, sertipikat tanah ini bisa dijadikan tabungan yang sewaktu-waktu bisa digadaikan," sebutnya.

Penerapan Sertifikat Elektronik di Karimun

Kementerian Agaria dan Tata Ruang Republik Indonesia serta Badan Pertanahan Nasional baru-baru ini mengeluarkan kebijakan mengenai sertifikat elektronik.

Hadirnya sertipikat elektronik ini dikeluarkan dalam peraturan menteri ATR Kepala BPN No 1 tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.

Sertipikat elektronik yang selanjutnya disebut sertipikat-el adalah sertipikat yang diterbitkan oleh sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Lalu bagaimana penerapannya di Karimun?

Warga penerima sertifikat tanah di Tanjungpinang sedang menerima arahan dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma, seusai kegiatan video conference
Warga penerima sertifikat tanah di Tanjungpinang sedang menerima arahan dari Wali Kota Tanjungpinang Rahma, seusai kegiatan video conference (tribunbatam.id/Istimewa)

Badan Pertanahan Nasional atau BPN Karimun membenarkan kebijakan pemerintah pusat akan menerapkan sertipikat elektronik tersebut.

Meski demikian, Humas sekaligus Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Pertama Koordinator kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian BPN Karimun, Bayu Witopo menyebut jika penerapan sertifikat elektronik di Karimun dilakukan secara bertahap.

Sambil menunggu arahan pusat, BPN Karimun bersiap melakukan migrasi dari sertifikat analog ke sertifikat elektronik.

Selain karena kondisi geografis, kendala fasilitas yang ada di kantor menurutnya masih dianggap kurang memungkinkan untuk menerapkan sertifikat elektronik itu.

"Untuk wilayah Kabupaten Karimun masih terbilang sangat jauh untuk diterapkan sekarang.

Namun akan dilakukan secara bertahap, tidak menutup kemungkinan akan menerapkan sistemnya.

Karena BPN Karimun merupakan zona integritas, dan akan kami tinjau terlebih dahulu untuk seluruh masyarakat," ungkapnya, Rabu (17/2/2021).

Ia menambahkan, saat ini Karimun masih menggunakan sertipikat manual dalam bentuk buku dan kertas lembaran.

Bayu pun menjelaskan perbedaan termasuk keunggulan antara sertifikat elektronik dengan sertifikat tanah manual yang berbentuk buku dan kertas lembaran.

Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik
Era Baru Pertanahan, Sertifikat Tanah 2021 Sudah Beda, Semua Sertifikat Tanah Bakal Ditarik (SETPRES/AGUS SUPARTO)

Selain dapat diunduh melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sertipikat elektronik yang akan diterapkan memiliki keunggulan lain seperti tidak perlu panik ketika hilang.

Ini karena sertipikat tahan akan tersimpan secara elektronik, diakses dan diunduh melalui aplikasi.

"Tidak hanya itu, sertipikat tanah juga dapat dicetak secara mandiri, pengelolaan dokumen pertanahan juga lebih praktis dan mudah," jelasnya.

Bayu Witopo, juga menjelaskan perbedaan sertipikat elektronik dan sertipikat manual atau analog.

Diantaranya Kode dokumen, pada sertipikat elektronik menggunakan hashcode yaitu kode unik dokumen elektronik yang di generate oleh sistem.

Sedangkan sertipikat analog menggunakan blanko nomor seri gabungan huruf dan angka

"Scan QR code, pada sertipikat elektronik berisikan tautan yang memudahkan masyarakat dalam mengakses langsung dokumen elektronik, sedangkan sertipikat analog tidak menggunakan QR code.

Kemudian Nomor identitas, pada sertipikat elektronik menggunakan single identity hanya satu nomor yaitu Nomor Identitas Bidang (NIB).

Sedangkan sertipikat analog menggunakan banyak nomor diantaranya nomor hak, nomor surat ukur, nomor identitas bidang, dan nomor peta bidang," ungkapnya.

Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan 2300 sertifikat tanah kepada warga
Bupati Karimun Aunur Rafiq menyerahkan 2300 sertifikat tanah kepada warga (tribunbatam.id)

Tidak hanya itu, kebijakan akan ketentuan kewajiban dan larangan. Untuk sertipikat elektronik menyatakan Aspek Right, Restriction, Responsibility ketentuan kewajiban dan larangan tercantum.

Sementara sertifikat analog dicatat pada kolom petunjuk pencatatan ketentuan ini tidak seragam tergantung kantor pertanahan masing-masing.

Kemudian untuk tanda tangan, pada sertipikat elektronik menggunakan tanda tangan elektronik sehingga tidak dapat dipalsukan.

Sementara sertipikat analog menggunakan tanda tangan manual sehingga rawan untuk dipalsukan," tambahnya.

"Dan untuk bentuk dokumen dalam sertipikat elektronik informasi yang diberikan padat dan ringkas.

Sedangkan untuk sertipikat analog berbasis kertas berupa blangko isian berlembar-lembar," pungkasnya.(TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved