VIRUS CORONA DI ANAMBAS
Vaksinasi Corona di Anambas Sentuh Sejumlah Kelompok Ini, 'Cakupannya Kian Luas'
Vaksinasi Corona di Anambas bahkan bisa diberikan kepada penyandang kanker dan penyakit autoimun, setelah dikonsultasikan ke dokter.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana atau Dinkes PPKB Anambas menyebutkan bahwa kelompok sasaran tunda, yakni lansia, orang dengan komorbid, penyintas Covid-19, dan ibu menyusui, bisa mendapatkan vaksinasi corona di Anambas.
Hal ini berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dengan nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada kelompok sasaran lansia komorbid dan penyintas Covid-19 serta sasaran tunda.
Sebelumnya Kepala Dinkes PPKB, Herianto tidak bisa melaksanakan vaksinasi corona di Anambas Covid-19 tahap I karena mempunyai komorbid.
Namun setelah adanya surat ederan tersebut ia bisa melakukan vaksinasi tahap I pada Senin (15/2) kemarin.
"Bukannya tidak mau divaksin, tapi saya punya komorbid.
Setelah surat ederan itu keluar saya sudah bisa vaksin kemarin," kata Herianto, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: AJAK Warga Perangi Covid-19 Agar Pintu Luar Negeri Dibuka, Rudi : Tak Usah Tunggu Vaksin!
Baca juga: Plh Gubernur Kepri Sebut Vaksinasi Corona untuk Nakes Sudah 91 Persen

Dirinya yang juga menjabat sebagai koordinator operasi gugus tugas percepatan Penanganan Covid mengatakan, surat edaran itu didasari pada kajian komite penasihat ahli imunisasi nasional serta Perhimpunan dokter penyakit dalam (PAPDI) dan perhimpunan kardiologi Indonesia (Perki).
"Vaksin Covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, ibu menyusui, penyintas Covid-19 setelah 3 bulan dan komorbid.
Tentunya harus tetap mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksin Covid-19," kata Herianto.
Saat pemberian vaksin Covid-19 untuk usia 60 tahun ke atas harus diberikan dua dosis dengan interval 28 hari, selain itu ada skrining tambahan bagi sasaran usia diatas 60 tahun.
Sedangkan untuk kelompok komorbid yakni hipertensi dapat disuntik vaksin.
Kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg. Pengidap diabetes dapat divaksin sepanjang tidak ada kondisi akut.
Bahkan seorang penyandang kanker dan penyandang penyakit autoimun masih memungkinkan dapat vaksin setelah dikonsultasikan kepada dokter yang merawat.

Di samping itu, Kepala Bidang Pencegahan Pengendalian Penyakit (P2P), Baban Subhan menyebutkan bahwa cakupan vaksinasi corona di Anambas semakin luas.
"Untuk kelompok sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk dapat vaksin Covid-19.
Apabila penyakitnya dapat dikendalikan dan sudah mendapatkan surat keterangan layak imunisasi dari dokter," ujar Baban.
Selain itu mendukung proses vaksin Covid-19 seluruh pos pelayanan vaksin dilengkapi kit anafilaksis yang berada di bawah tanggung jawab Puskemas atau Rumah Sakit.(TribunBatam.id/Rahma Tika)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google