Apa Itu Kebiri Kimia, Hukuman yang Akan Diberikan Kepada Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak

Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Editor: Eko Setiawan
IST
KEBIRI KIMIA - TEGAS, Inilah 7 Negara yang Terapkan Hukuman Kebiri Kimia, Termasuk Indonesia. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id |MEDAN - Meningkatnya kasus pencabulan anak di Indonesia membuat pemerintah semakin gerah.

Beberapa waktu lalu, Presiden Jokowi melakukan penandatanganan Hukuman Kebiri kepada para pelaku pencabulan atau predator anak tersebut.

Apa itu Kebiri, kini marak disebut sebagai hukuman yang pas untuk para pelaku kejahatan terhadap anak.

Dilansir dari Wikipedia Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) NO. 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimiawi, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Beleid pada tanggal 7 Desember 2020 lalu.

Merangkum berbagai sumber, dalam Pasal 2 ayat 1 dalam PP tersebut, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman berupa kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi.

Lantas, apa itu kebiri kimia, dan bagaimana efek kesehatan bagi orang yang menerimanya? 

Kebiri kimia merupakan tindakan yang dilakukan untuk menurunkan kadar testosteron pria menggunakan obat. Testosteron adalah hormon yang memengaruhi libido atau nafsu seks pria.

Nantinya, obat untuk menurunkan kadar testosteron bisa diberikan melalui penyuntikan atau tindakan lain. Prosedur ini umumnya digunakan untuk mengobati penyakit kanker prostat stadium lanjut.

Cabuli lima anak kandungnya

Ayah kandung bejat, tega melakukan pencabulan terhadap lima orang anak kandungnya.

Pelaku tidak membantah kepada penyidik usai melakukan perbuatan cabul tersebut.

Menurut Pelaku, lima orang anaknya dicabuli secara bersama-sama.

Akibat perbuatan cabul itu, pelaku terancam hukuman kebiri kimia.

Baca juga: Boruto Chapter 55 Resmi Diliris, Isshiki Muncul dari Karmanya, Kurama Tewas

Baca juga: Viral Pria Bunuh Kucing di Batam, Ini Kata Ustaz Maryono Ketua Pecinta Kucing Nusantara

Baca juga: Kode Pos Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau

Polisi akan memasukkan pasal kebiri kimia terhadap ayah bejat inisial S (38) yang cabuli 5 anak kandungnya di Kecamatan Medan Perjuangan.

Hal ini ditegaskan oleh Kanit PPA Polrestabes Medan, AKP Megiyanta Ginting, Jumat (19/2/2021). "Ya kami masukkan juga undang-undang itu (kebiri kimia)," tuturnya, Jumat (19/2/2021) di Mapolrestabes Medan.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," tegasnya.

Para korban yaitu N (14) VL (13) DN (10) GZ (7) dan NA (4).

Megiyanta menyebutkan bahwa pihak kepolisian pertama kali mendapatkan kabar dari ibu korban pada 11 Februari 2021.

Dimana selanjutnya melakukan penyelidikan dan pada Kamis (18/2/2021) pelaku S diamankan pihak kepolisian 

"Kita menerima pengaduan dari ibu kandung anak korban pada tanggal 11 Februari 2021, kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan alat bukti cukup sehingga tersangka ini kita lakukan penangkapan pada tanggal 18 Februari 2021 di rumahnya," ungkapnya.

Ia menyebutkan bahwa modus pelaku yaitu melakukan dengan berbuat cabul dengan tangannya dan menghisap payudara para korban. 

"Diduga anak korban sebanyak 5 orang. Dengan hanya melakukan perbuatan cabul dengan jari," tutur Megiyanta.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa perbuatan bejat tersangka ini dilakukan sejak Oktober 2020 dimana disebabkan istrinya sudah meninggalkan rumah. 

"Modusnya tersangka ini melihat anak-anaknya tidur malam bersama dengan dia, nafsu berahi naik karena istrinya juga sudah pergi meninggalkan rumah sejak Bulan Juli 2020," bebernya. 

Polisi menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan tentang UU 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan karena dilakukan ayah kandung ditambah sepertiganya," bebernya.

(vic/tribunmedan.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Ayah Yang Cabuli 5 Putri Kandungnya di Medan Akan Dituntut dengan Pasal Kebiri Kimia

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved