Jumat, 15 Mei 2026

BATAM TERKINI

APA Itu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)? Begini Cara Mengurusnya di Polda Kepri

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai pelengkap dokumen yang dibutuhkan terutama saat melamar pekerjaan. Apa itu SKCK?

Tayang:
Tribun Jabar
urat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dibutuhkan sebagai pelengkap dokumen yang dibutuhkan terutama saat melamar pekerjaan. FOTO: ILUSTRASI SKCK 

Perlu diketahui, surat yang diterbitkan kepolisian itu berlaku dalam jangka waktu 6 bulan lamanya.

Berikut syarat bagi Warga Negara Indonesia yang akan melakukan kepengurusan SKCK.

Baca juga: JADI Pemenang Pilkada Batam 2020, Rudi-Amsakar Dapatkan 267.497 Suara Sah

- Foto Copy kartu Tanda Penduduk (e-KTP)

- Foto copy paspor (bagi yang ke luar negeri)

- Foto copy kartu keluarga

- Foto Copy akte lahir/ Ijazah terakhir

- Rumus sidik jari dari kepolisian setempat

- Pas Foto 4X6= 6 lembar (Latar Merah)

Untuk warga negara asing yang hendak melakukan kepengurusan SKCK untuk keperluan dokumen.

Syarat sebagai berikut :

- Foto copy paspor

- Surat Sponsor dari perusahaan (Asli)

- Foto copy surat Nikah (apabila sponsor WNI)

- Foto copy Kitas/Kurap

- Rumus Sidik jari dari kepolisian setempat

- Pas Foto 4X6 = 6 lembar

Catatan tambahan permohonan SKCK ialah jika Pemohon untuk keperluan nasional dan internasional, kelengkapan berkas persyaratan administrasi permohonan dapat di kirim melalui Email giatmas_mbs@yahoo.co.id atau giatmas.mbs@gmail.com. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved