TANJUNGPINANG TERKINI

BNN Rapat dengan Bakesbangpol Tanjungpinang, Petakan Instansi Rawan Narkoba

BNN dan Bakesbagpol Tanjungpinang meminta peran aktif seluruh elemen dalam memberantas peredaran narkoba.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
BNN Rapat dengan Bakesbangpol Tanjungpinang, Petakan Instansi Rawan Narkoba. Foto Kepala Bakesbangpol Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah menjadi narasumber pada rapat kerja Pemberdayaan Masyarakat Anti Narkoba, yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang, di Hotel Aston Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Kamis (18/2/2021). 

Sanksi pidananya juga tidak main-main. Tapi menurutnya, masih ada saja yang nekat mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di Indonesia, khususnya di Tanjungpinang.

Rahma juga menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nonfisik terhadap eksistensi bagi suatu bangsa istilah narkoba sudah tidak asing lagi.

Narkoba adalah akronim dari narkotika, psikotropika dan obat terlarang.

"Bahkan kita pun sudah familiar tentang bahaya narkoba bagi kehidupan kita, penyalahgunaan narkoba mampu menghancurkan generasi suatu bangsa dan tidak main-main hukuman atau sanksi pidana untuk bandar dan pemakai narkoba di Indonesia sangatlah berat.

WALI KOTA TANJUNGPINANG - Wali kota Tanjungpinang Rahma saat mengukuhkan Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kota Tanjungpinang.
WALI KOTA TANJUNGPINANG - Wali kota Tanjungpinang Rahma saat mengukuhkan Tim Terpadu Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) Kota Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Istimewa)

Tetapi kami saksikan bersama masih ada saja yang mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di negara ini," tambahnya

Lebih lanjut Rahma menjelaskan melalui peraturan Menteri dalam negeri (Mendagri) nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

"Pemko Tanjungpinang terus berkomitmen terhadap pelaksanaan P4GN dengan telah menerbitkan Peraturan Wali kota (Perwako) Tanjungpinang nomor 50 tahun 2019 dan membentuk tim terpadu P4GN yang baru saja saya kukuhkan berdasarkan surat keputusan Walikota nomor 371 tahun 2020," jelasnya

Rahma juga berharap untuk kedepannya dengan tim terpadu ini pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Tanjungpinang lebih terkoordinasi dengan baik

"Untuk para kepala OPD/Camat untuk melakukan pencegahan dan mengidentifikasi potensi penyalahgunaan narkoba di unit kerjanya masing-masing dengan membuat rencana aksi dalam bentuk propaganda atau diseminasi P4GN," harapnya.

Kepala BNN Tanjungpinang menyampaikan materi kepada peserta workshop P4GN bagi penggiat anti narkoba di lingkungan pendidikan.
Kepala BNN Tanjungpinang menyampaikan materi kepada peserta workshop P4GN bagi penggiat anti narkoba di lingkungan pendidikan. (tribunbatam/munirul ikhwan)

Usai mengukuhkan, Rahma mengatakan bela negara adalah sebuah konsep patriotisme seseorang, suatu kelompok atau seluruh komponen dari suatu negara, dalam kepentingan mempertahankan eksistensi negara dan ancaman baik fisik maupun nonfisik.

Sedangkan kesadaran bela negara itu hakikatnya nya adalah kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara

Ada 36 orang yang tergabung dalam P4GN Kota Tanjungpinang. Mereka di antaranya unsur Pemko Tanjungpinang, TNI/Polri, dan BNN Kota Tanjungpinang.

"Bela negara ini tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat saja akan tetapi pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat ikut terlibat didalamnya.

Bela negara tidak hanya mempertahankan eksistensi negara dari ancaman fisik saja tapi juga ancaman nonfisik, " ucapnya, Rabu (2/12/2020).

Sementara Kepala Kesatuan Bangsa, Politik, dan Pemberdayaan Masyarakat, Achmad Nur Fatah sebagai Ketua Pelaksana dalam mengatakan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman tim terpadu P4GN tentang kesadaran bela negara dalam mencegah dan memberantas Narkoba

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved