BATAM TERKINI
Dituding Jual Rumah Agunan Secara Sepihak, CIMB Niaga Batam Dipolisikan Nasabah
Seorang nasabah melaporkan Bank CIMB Niaga ke Polsek Batam Kota atas kasus dugaan penipuan terhadap nasabahnya bernama Kurnia Fensury.
Pesan tersebut berisi surat dengan No. 690 / CRAD-PA / SMT / MZ / IX / 2020 tertanggal 30 September 2020.
"Padahal saat itu klien saya tidak pernah menerima surat tersebut sama sekali. Adapun inti dari surat tersebut adalah surat pemberitahuan telah terjadi CESSIE kredit antara saya kepada Wahyudi," tegasnya.
Selain itu, sejak pihak ketiga memegang CESSIE kredit tersebut, ia tidak pernah menghubungi dan memberitahukan kepada kliennya selaku pemilik rumah.
Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa diketahui pihak ketiga telah menjual rumah tersebut kepada pihak ke-4 sebesar Rp 650 juta.
"Atas dasar tersebut, kami melaporkan Bank CIMB Niaga dan pihak ke-3 ke Polsek Batam Kota," sebutnya. (TRIBUNBATAM.id/Alamudin)
*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19022021rumah-agunan-dijual-cimb.jpg)