BATAM TERKINI
HARI Ini, Jumat (19/2) Pasangan Rudi - Amsakar Bakal Ditetapkan Jadi Pemenang Pilkada Batam 2020
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Jumat (19/2/2021) hari ini akan menetapkan pasangan calon (paslon) walikota pemenang suara terbanyak.
Penulis: Beres Lumbantobing |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Jumat (19/2/2021) hari ini akan menetapkan pasangan calon (paslon) walikota pemenang suara terbanyak.
Penetapan Walikota terpilih dilangsungkan melalui rangkaian rapat pleno terbuka di Hotel Harris Batam Center.
"Pagi ini akan kita tetapkan, ini sudah persiapan di Hotel Harris," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kota Batam, Martius saat dihubungi, Jumat (19/2/2021).
Walikota yang akan ditetapkan merupakan pemenang suara terbanyak Pilwako Kota Batam pada Desember lalu, yakni M Rudi dan Amsakar Achmad.
Dikatakannya sidang penetapan calon walikota terpilih menghadirkan paslon dan sejumlah stakeholder Muspida Batam.
Kata dia, sidang penetapan calon terpilih dilakukan secara terbuka dan dibuka untuk masyarakat Batam yang dapat disaksikan langsung melalui siaran laman facebook KPU batam.
Dalam agenda pleno, KPU akan membacakan surat keputusan calon terpilih yang disusun oleh penyelenggara Pilkada.
Kemudian setelah ditetapkan, KPU akan mengirimkan surat pengajuan pengesahan ke DPRD Kota Batam.
MK Tolak Gugatan Lukita
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Lukita Dinarsyah Tuwo-Abdul Basyid.
Dengan demikian pemenang pilkada Batam adalah pasangan Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Dalam persidangan yang digelar, Rabu (17/2/2021), Ketua Majelis Hakim MK merangkap anggota Anwar Usman menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan pemohon dalam perkara ini tidak dapat diterima," ujar Anwar.
Dengan ditolaknya gugatan dalam sengketa pilkada nomor perkara 127/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut maka pemenang Pilkada Kota Batam adalah pasangan nomor urut 2, yakni Muhammad Rudi-Amsakar Achmad.
Sebelum pembacaan amar putusan, anggota Majelis Hakim Saldi Isra menyampaikan alasan-alasan ditolaknya gugatan pemohon. Salah satunya adalah karena tingginya perbedaan suara antara kedua paslon yang mencapai 46,12 persen, artinya melebih ambang batas 2 persen.
Baca juga: Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, Kami Hormati Putusan MK
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19012021komisioner-divisi-hukum-komisi-pemilihan-umum-kota-batam-martius.jpg)