NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, 'Kami Hormati Putusan MK'
Kuasa hukum AMAN, Sarafufin Aluan bilang, pihaknya dari awal sudah yakin gugatan Pilkada Kepri di MK itu berakhir pada tidak dapat diterima
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Sidang MK Soal Pilkada Kepri Berakhir, INSANI Vs AMAN Selesai, 'Kami Hormati Putusan MK'.
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara gugatan Pilkada Kepri, Selasa (16/2/2021).
Hasilnya, MK menolak dalil gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan tim Isdianto dan Suryani (INSANI).
MK menyatakan, gugatan Pilkada Kepri itu tidak dapat diterima.
Lantas, bagaimana nasib Pilkada Kepri selanjutnya?
Simak penjelasannya dalam News Webilog Tribunbatam, Rabu (17/2/2021) dengan tema 'INSANI Vs AMAN Selesai: Mari Ber-Sinergi'.
Narasumber yang mengisi program ini terdiri dari Tim Pemenangan AMAN sekaligus Kuasa Hukum, Sarafudin Aluan.
Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bakti Lubis juga diundang dalam program ini, namun berhalangan.
Dalam sesi webilog tersebut, host terlebih dahulu menanyakan bagaimana perasaan para kuasa hukum serta Tim AMAN saat mendengar dan menyaksikan langsung putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum AMAN, Sarafudin yang ternyata saat itu bersama Ansar Ahmad menyampaikan, dari awal pihaknya sudah sangat yakin gugatan Pilkada Kepri itu berakhir pada tidak dapat diterima atau dilanjutkan.
"Jadi dari awal kita memang sudah yakin kalau kita pasti memang, dan sidang tidak dilanjutkan, makanya santai menghadapinya," sebutnya.
Bagaimana persiapan dalam menghadapi sidang tersebut?
"Kami menyiapkan materi yang sesuai dengan fakta dan prosedur tahapan yang telah berjalan dengan baik," ujarnya.
Adakah yang disampaikan Ansar Ahmad saat sidang putusan telah selesai?
"Pak Ansar hanya menyampaikan, tugas pekerjaan kita dalam kondisi pandemi saat ini berat. Tentu kita harus bekerja bersama-sama," ucapnya.