Kompol Yuni Purwanti Pesta Sabu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Seluruh Polisi Wajib Tes Urine

Kompol Yuni Purwanti dan 11 polisi pesta sabu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan semua kapolda geral tes urine kepada seluruh polisi

NET
Ilustrasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo perintahkan seluruh kapolda lakukan tes urine ke seluruh polisi, imbas Kompol Yuni Purwanti pesta sabu 

TRIBUNBATAM.id - Tindakan Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi beserta 11 polisi lainnya membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo marah besar.

Saat menjabat Kapolsek Astana Anyar Polrestabes Bandung Kompol Yuni Purwanti ditangkap saat pesta sabu bersama 11 polisi lainnya. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung mengeluarkan surat telegram kepada Kapolda.

Perintah ini untuk menyikapi  kasus tertangkapnya Kapolsek Astana Anyar serta jajarannya dalam kasus penyalahgunaan atau peredaran narkoba.

Surat Telegram bernomor ST/331/II/HUK.7.1/2021 tertanggal 19 Februari 2021.

Surat itu ditandatangani oleh Kepala Divisi Propam Polri Irjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Iya benar (Surat Telegram, Red)," kata Sambo saat dikonfirmasi, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Ulah Kapolsek Astanaanyar Coreng Institusi Polri, Kompol Yuni Purwanti Terancam Hukuman Mati !

Instruksi tersebut berisikan 11 poin yang harus diperhatikan para Kapolda menyusul adanya kasus tersebut.

Dalam TR itu disebutkan, perbuatan Kapolsek Astana Anyar telah mencoreng citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.

Sehubungan dengan itu, maka dalam rangka mencegah tidak terulang kembali kejadian penyalahgunaan narkoba yang melibatkan anggota Polri, maka diperintahkan ulang kembali kepada para Kapolda untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Segera melaksanakan giat tes urine kepada seluruh anggota Polri di setiap satuan kerja atau satuan wilayah jajaran guna mencegah dan mengetahui terjadinya penyalahgunaan narkoba serta melaporkan pelaksanaannya

2. Deteksi dini penyalahgunaan narkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemetaan anggota yang terindikasi terlibat penyalahgunaan narkoba.

3. Penguatan giat Binrohtal dan arahan pimpinan pada saat apel kesatuan maupun giat lainnya terhadap anggota tentang dampak negatif dan bahaya penyalahgunaan narkoba serta sanksi bagi yang melanggar.

4. Memberikan pembinaan dan jelaskan secara berjenjang terhadap anggota yang terindikasi sebagai korban penyalahgunaan narkoba dengan cara rehabilitasi dengan koordinasi fungsi terkait.

Baca juga: Bikin Malu Instansi Polri, Nasib Kompol Yuni Purwanti Diujung Tanduk, Mabes Polri Turun Tangan

5. Memperkuat dan mempercepat kedisiplinan dan ketertiban di lingkungan Polri sebagai upaya untuk terus menjaga komitmen dan integritas anggota.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved