BC Batam Gagalkan Penyelundupan Barang Ilegal Senilai Rp 10 M, Ini Kronologinya
Kepala BC Batam, Susila Brata mengatakan, awal mula penangkapan berawal dari info masyarakat. Ada kapal mencurigakan mengarah ke perairan Sengkuang
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - BC Batam Gagalkan Penyelundupan Rokok dan Mikol Senilai Rp 10 M, Ini Kronologinya
Terungkap sudah penyebab Bea Cukai Batam melakukan pengejaran terhadap kapal kayu hingga kapal tersebut kandas, Sabtu (20/2/2021) lalu di perairan Nongsa.
Kapal kayu itu diketahui bernama Kapal Motor (KM) Budi.
Bea Cukai Batam menangkap KM Budi karena diduga menyelundupkan rokok dan minuman alkohol (mikol).
Nilai muatannya diperkirakan Rp 10.046.310.000.
Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan, awal mula penangkapan berawal dari informasi masyarakat, ada kapal mencurigakan bernama KM. Budi mengarah ke perairan Sengkuang, Batam.
“Informasi tersebut kami dapatkan pada pukul 02.00 WIB, kemudian pada pukul 03.00 WIB Satuan Tugas (Satgas) Patroli BC 7004 langsung melakukan pengejaran dan memberikan peringatan terhadap KM. Budi untuk menghentikan kapalnya,” ungkap Susila, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Kapal Kayu Kandas di Bakau Serip Nongsa, Sempat Kejar-kejaran dengan BC Batam
Meski telah mendapat peringatan, KM. Budi tetap melaju dan akhirnya kandas di sekitar perairan Pulau Putri, Kecamatan Nongsa, Batam.
“Di tengah perjalanan Satgas Patroli BC 7004 menghubungi satgas kapal speed patroli lainnya yakni BC 15026, BC 15027, BC 15028, BC 1512 dan BC 20010 (Satgas Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau) serta dibantu Satgas DitPolairud Polda Kepri guna membackup proses pemeriksaan KM. Budi,” jelas Susila.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah karton yang diduga berisi rokok dan minuman alkohol. Namun tidak satupun ditemukan Anak Buah Kapal (ABK) di kapal tersebut.
“Satgas gabungan berhasil mengamankan muatan tersebut beserta satu orang ABK KM. Budi yang diduga melompat ke laut pada saat kapal tersebut kandas," tambah Susila.
Satgas selanjutnya menginterogasi satu ABK itu, dan diketahui jumlah ABK secara keseluruhan berjumlah 8 orang.
Mengetahui hal tersebut Satgas langsung melakukan pencarian ABK yang melompat ke laut di perairan pantai tersebut.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan terhadap kapal didapat tangkapan rokok ilegal sebanyak 454 karton dengan jumlah 5,9 juta batang, dengan berbagai merek seperti Maxim, Rave Menthol, Rave Flavour, Double Happiness, Manchester Menthol, dan Manchester Blue Saphire.
Selain itu, petugas juga mendapati minuman alkohol tanpa dilekati pita cukai berjumlah 85 karton dengan jumlah 1.020 botol. Terdiri dari Red Label ukuran 1 liter dan Red Label ukuran 700 mililiter.
“Untuk estimasi nilai barang diperkirakan Rp 10 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,8 miliar,” ucap Susila.
Terhadap pelaku akan dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/2202bc-batam-tangkap-km-budi1.jpg)