Daftar Cuti Bersama 2021 yang Dipangkas Pemerintah, dari 7 Kini Tinggal 2 Hari Dalam Setahun

Pemerintah lakukan pemotongan cuti bersama untuk kalender 2021, sebelumnya total 7 hari kini tinggal 2 hari.

Istimewa
Cuti bersama di kalender 2021 kembali diubah. 

TRIBUNABATAM.id - Ada perubahan yang terjadi pada cuti bersama di kalender 2021.

Terjadi 'pemangkasan' tanggal cuti bersama pada momen hari besar di Indonesia.

Satu diantaranya tidak ada cuti bersama di Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.

Cuti bersama yang sebelumnya berjumlah tujuh hari menjadi dua hari.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Resmi Ditetapkan Pemerintah, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama di Tahun 2021

Daftar cuti yang dipangkas

Dengan demikian, daftar cuti bersama yang dipangkas yakni:

  • Cuti Bersama Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW (12 Maret 2021)
  • Cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (17, 18, dan 19 Mei 2021)
  • Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021 (27 Desember)

Adapun cuti bersama yang masih berlaku yakni cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah (12 Mei 2021) dan Hari Raya Natal (24 Desember 2021).

"Cuti bersama satu hari menjelang Idul Fitri dan Natal (masih berlaku) untuk memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," jelas Muhadjir. 

Alasan pemangkasan

Mengenai alasan pengurangan cuti bersama ini karena kasus pularan Covid-19 belum melandai meskipun berbagai upaya telah dilakukan.

Muhadjir mengatakan, usai libur panjang terdapat kecenderungan kasus infeksi positif selalu meningkat.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Ia menambahkan, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan dan berupaya memutus rantai penularan Covid-19.

Baca juga: Jadwal Puasa Ayyamul Bidh di Desember 2020, Puasa Sunnah 3  Hari di Pertengahan Kalender Islam

Gerakan 5M protokol kesehatan yaitu: 

  1. Memakai masker,
  2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
  3. Menjaga jarak,
  4. Menjauhi kerumunan, serta
  5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.

Berikut daftar hari libur nasional 2021

Selengkapnya, berikut daftar libur nasional setelah adanya perubahan tersebut: 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved