Siswa SD di Kalimantan Gugat Sekolahnya ke Pengadilan karena Tidak Naik Kelas dan Menang

Seorang siswa SD memenangi gugatan terhadap sekolahnya di pengadilan karena tidak naik kelas

ilustrasi
Ilustrasi vonis pengadilan 

TRIBUNBATAM.id - Perlawanan atas nama 'ketidakadilan' yang dilakukan siswa SD di Kota Tarakan, Kalimantan Timur berhasil dengan kemenangan.

Perkara ini bermula ketika siswa SD tersebut tidak naik kelas karena masalah salah satu pelajaran sekolah.

Siswa SD tersebut kemudian melayangkan gugatan ke sekolahnya.

Ia kemudian memenangi persidangan dan pihak sekolah harus membatalkan keputusan tidak menaikkan dirinya.

Hakim PTUN Samarinda menjatuhkan putusan pengadilan bernomor XX/X/2020/PTUN.SMD tersebut pada 5 Januari 2021.

Dalam surat putusan itu, penggugat adalah YT (9). Ia adalah siswa kelas II yang tidak naik kelas pada tahun pelajaran 2019/2020.

Namun, YT diwakili oleh ayahnya, yakni AT lantara YT masih berusia di bawah umur.

Dalam perkara ini, sang ayah memberikan kuasa kepada 4 pengacara dari TRUTH & JUSTICE Law Office yang berdomisi di Bandung.

Keempat pengacara itu adalah Ponco Saloko, Mario Kristo, Jefta Naibaho, dan Singap Albert Panjaitan.

Tergugatnya adalah Kepala sekolah dasar negeri (SDN) di Kota Tarakan di mana YT menimba ilmu.

Dalam perkara ini, YT tidak naik kelas dari kelas II ke kelas III lantaran ia tidak mengikuti pelajaran agama Kristen di sekolahnya sehingga tidak memiliki nilai pelajaran agama.

Penyebabnya adalah YT adalah penganut Saksi-Saksi Yehuwa di mana memiliki akidah yang berbeda dengan pelajaran agama Kristen yang disediakan pihak sekolah.

Dalam gugatannya, YT disebut tidak mendapatkan akses pelajaran agama dari pihak sekolah.

Terkait tidak naik kelasnya YT, AT sudah menempuh jalur administrasi dengan menyurati pihak sekolah dan melakukan banding ke Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tarakan serta Wali Kota Tarakan.

Berikutnya sang ayah mendatangi pihak sekolah pada Desember 2019 untuk menyelesaikan masalah ini.

Pihak sekolah lalu meminta AT untuk memperoleh surat dari kantor kementerian agama Kota Tarakan sebagai syarat bagi YT untuk memperoleh pendidikan Agama berserta ujiannya yang disediakan oleh sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved