Tiga Pria Asal Bogor, Penyelundup Ribuan Baby Lobster di Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis tiga penyelundup baby lobster di Batam 2 tahun penjara, denda Rp 600 juta. Mereka terbukti bersalah
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
"Kita senantiasa mengimbau agar upaya-upaya penyelundupan untuk dihentikan karena sangat merugikan negara dan masyarakat sendiri," kata Agung, Senin (22/2/2021).
Sebelumnya kasus penyelundupan ini berhasil digagalkan tim kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) khusus Batam pada 6 Desember 2020 lalu di dalam kapal KM Kelud.
Saat itu, kapal KM Kelud yang tiba bersandar di pelabuhan Macobar, Batu Ampar, Batam langsung dicegat. Penumpang dilarang turun guna pemeriksaan adanya informasi penumpang membawa benih lobster.
Alhasil setelah dilakukan penggeledahan, 3 penumpang berhasil dibekuk membawa benih lobster.
Agung menyebut, rencananya, benur-benur tersebut akan dikirim ke Vietnam via Singapura. Beruntung, berkat sinergitas aparat, penyelundupan benur senilai Rp 4,2 miliar ini berhasil digagalkan dan diproses ke pengadilan.
"Kita akan terus perkuat sinergitas pengawasan dengan lembaga terkait. Kita perang melawan penyelundupan," pungkas Agung.
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google