Tiga Pria Asal Bogor, Penyelundup Ribuan Baby Lobster di Batam Divonis 2 Tahun Penjara

Majelis hakim memvonis tiga penyelundup baby lobster di Batam 2 tahun penjara, denda Rp 600 juta. Mereka terbukti bersalah

Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Foto Tim gabungan saat membekuk penumpang KM Kelud yang mencoba menyelundupkan baby lobster di Batam, Minggu (6/12/2020). Tiga Pria Asal Bogor, Penyelundup Ribuan Baby Lobster di Batam Divonis 2 Tahun Penjara 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga Pria Asal Bogor, Penyelundup Ribuan Baby Lobster di Batam Divonis 2 Tahun Penjara.

Masih ingat kasus penyelundupan ribuan benih lobster di Batam, Desember 2020 lalu?

Petugas mengamankan tiga penumpang KM Kelud saat kapal bersandar di Pelabuhan Makobar, Batuampar, Batam, Kepri, Minggu (6/12/2020) pagi.

Perkembangan terbaru, tiga penumpang itu telah dijatuhi hukuman penjara.

Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Perikanan dan Tipikor kelas 1 A Tanjungpinang memvonis 2 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan ribuan benih lobster di Batam beberapa waktu lalu.

Baca juga: Penyelundup Rp 4,2 Miliar Baby Lobster Di Batam Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Respon KKP

Baca juga: Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Diimingi Upah Rp 1 Juta, Kini Terancam 3 Tahun Penjara

Mereka yakni Abdul (39), Dedi (41) dan Oman (44). Ketiga pria itu berasal dari Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya hukuman penjara, mereka juga didenda Rp 600 juta subsider 2 bulan kurungan.

Setelah hampir 3 bulan menjadi tahanan kasus perikanan, status hukum ketiganya akhirnya menemukan titik terang, mereka divonis penjara.

Fakta persidangan membuktikan ketiga terdakwa terbukti menyelundupkan sebanyak 42.500 ekor benih bening lobster atau senilai Rp 4,2 miliar.

Dalam amar putusan majelis hakim, hakim ketua Tofan Husma menegaskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sehingga ketiga terdakwa dijerat dengan pidana undang-undang perikanan, Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

"Serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutus ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 600 juta subsider dua bulan kurungan penjara," demikian bunyi putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Prk/2021/PN Tpg tertanggal 8 Februari 2021 tersebut.

Sidang putusan digelar secara daring di Kejaksaan Negeri Batam dan dihadiri ketiga terdakwa, Abdul (39), Dedi (41) dan Oman (44) tahun.

Sidang ini diikuti oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam dan Tim Penyidik Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Batam.

Duduk sebagai majelis hakim diketuai Tofan Husma Pattimura, dan hakim anggota Khairil Anwar, hakim ad hoc perikanan Abdullah, dibantu Raymond Badar, Panitera Pengganti Pengadilan Perikanan.

Kepala SKIPM Batam, Anak Agung Gde Eka Susila mengatakan, status hukum ketiga terdakwa sudah jelas untuk selanjutnya menjalani masa kurungan penjara.

Putusan ini bisa menjadi efek jera bagi para pelaku penyelundupan benih bening lobster. Selain itu, dia juga berharap putusan ini menjadi pelajaran bagi masyarakat luas untuk tidak melakukan tindak pidana yang sama kedepannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved