Tiga Pria Asal Bogor, Penyelundup Ribuan Baby Lobster di Batam Divonis 2 Tahun Penjara
Majelis hakim memvonis tiga penyelundup baby lobster di Batam 2 tahun penjara, denda Rp 600 juta. Mereka terbukti bersalah
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Tiga Pria Asal Bogor, Penyelundup Ribuan Baby Lobster di Batam Divonis 2 Tahun Penjara.
Masih ingat kasus penyelundupan ribuan benih lobster di Batam, Desember 2020 lalu?
Petugas mengamankan tiga penumpang KM Kelud saat kapal bersandar di Pelabuhan Makobar, Batuampar, Batam, Kepri, Minggu (6/12/2020) pagi.
Perkembangan terbaru, tiga penumpang itu telah dijatuhi hukuman penjara.
Pengadilan Negeri, Hubungan Industrial, Perikanan dan Tipikor kelas 1 A Tanjungpinang memvonis 2 tahun penjara terhadap tiga terdakwa kasus penyelundupan ribuan benih lobster di Batam beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penyelundup Rp 4,2 Miliar Baby Lobster Di Batam Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Respon KKP
Baca juga: Pelaku Penyelundupan Baby Lobster Diimingi Upah Rp 1 Juta, Kini Terancam 3 Tahun Penjara
Mereka yakni Abdul (39), Dedi (41) dan Oman (44). Ketiga pria itu berasal dari Bogor, Jawa Barat.
Tak hanya hukuman penjara, mereka juga didenda Rp 600 juta subsider 2 bulan kurungan.
Setelah hampir 3 bulan menjadi tahanan kasus perikanan, status hukum ketiganya akhirnya menemukan titik terang, mereka divonis penjara.
Fakta persidangan membuktikan ketiga terdakwa terbukti menyelundupkan sebanyak 42.500 ekor benih bening lobster atau senilai Rp 4,2 miliar.
Dalam amar putusan majelis hakim, hakim ketua Tofan Husma menegaskan, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sehingga ketiga terdakwa dijerat dengan pidana undang-undang perikanan, Pasal 92 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
"Serta Peraturan Perundangan lain yang bersangkutan, sehingga majelis hakim memutus ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing dua tahun kurungan penjara dan denda Rp 600 juta subsider dua bulan kurungan penjara," demikian bunyi putusan dengan nomor perkara 3/Pid.Prk/2021/PN Tpg tertanggal 8 Februari 2021 tersebut.
Andi Malarangeng Bereaksi Keras soal Isu Ridwan Kamil Akan Tumbangkan AHY di Demokrat: KASIHAN! |
![]() |
---|
Ramalan Shio Hari Sabtu 6 Maret 2021, Monyet Hati-hati dalam Berjanji, Anjing Luangkan Waktu Liburan |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - KLB Demokrat Mulai Mencekam, Beberapa Orang Bawa Kayu dan Besi, Korban Berjatuhan |
![]() |
---|
Moeldoko Tak Ingat 2015 Pernah Minta Jabatan ke SBY, Andi Mallarangeng Tertawa: Masa Lupa? |
![]() |
---|
Terekam CCTV, Tubuh Selebgram Top Tak Berbusana Diiris-iris Pisau hingga Tewas, Wajah Pelaku Viral |
![]() |
---|