BATAM TERKINI
URUS Izin Bakal Lebih Mudah, Ketua Apindo Batam Ingin PP 41/2021 Segera Diberlakukan
Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid, menyambut baik diterbitkannya PP Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan KPBPB
Aturan ini memuat 10 Bab dan 81 pasal yang membahas tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, seperti pelayanan perizinan, pemanfaatan aset, arus masuk dan keluar barang, hingga wacana penyatuan Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun.
Ketua Kadin Kepulauan Riau, Akhmad Ma'ruf Maulana menanggapi positif PP yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu dengan positif.
Meski demikian, Ma'ruf mengaku belum membaca secara keseluruhan PP tersebut.
Baca juga: Beli Rumah di King Selebriti 2 Gratis Cicilan hingga 1 Tahun
"Saya belum membaca dan belum mempelajari. Tapi kalau untuk tujuan perbaikan ekonomi, ya kami dukung saja," ujar Ma'ruf ketika dimintai komentar, pada Senin (22/2/2021).
Pihaknya menekankan, apabila PP tersebut dikeluarkan dengan tujuan demi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, maka tentunya akan disambut baik oleh pihak Kadin Kepri dan juga para pengusaha.
"Kan tujuan pemerintah pusat pasti untuk perbaikan ekonomi. Apalagi ketika pandemi ini, kita butuh terobosan-terobosan untuk pemulihan ekonomi," ujar Ma'ruf. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google