Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati: Saya Tidak Lari dari Kesalahan
Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati: Saya Tidak Lari dari Kesalahan. Dia mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti salah.
TRIBUNBATAM.id - Edhy Prabowo Akui Siap Dihukum Mati: Saya Tidak Lari dari Kesalahan.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster (benur) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dia mengatakan siap bertanggung jawab, termasuk dihukum mati jika terbukti bersalah.
"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab.” Kata Edhy dikutip dari Antara, Senin (22/2/2021).
“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” ucap dia.
Edhy mengatakan siap bertanggung jawab dan tidak akan lari dari kesalahannya.
Ia mengeklaim setiap kebijakan yang diambilnya, termasuk soal perizinan ekspor benur, semata-mata hanya untuk kepentingan masyarakat.
“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada. Silakan proses peradilan berjalan," kata Edhy.
"Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ucap dia.
Baca juga: Siap Bertanggung Jawab Dunia Akhirat, Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari itu Saya Siap
Baca juga: Wamenkumham: Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Layak Hukuman Mati
Baca juga: SOSOK Sakti Wahyu Trenggono, Menteri KKP Baru yang Gantikan Edhy Prabowo, Ini Rekam Jejaknya

Sebagai bukti kebijakannya adalah untuk kepentingan rakyat, Edhy mencontohkan soal kebijakan yang dikeluarkannya terkait perizinan kapal.
Edhy menyebutkan, sebelum kebijakan soal izin kapal ia keluarkan, izin kapal bisa memerlukan waktu hingga 14 hari.
"Anda lihat izin kapal yang saya keluarkan, ada 4.000 izin dalam waktu satu tahun saya menjabat,” kata Edhy.
“Bandingkan yang sebelum yang tadinya izin sampai 14 hari saya bikin hanya satu jam, banyak izin-izin lain," ucap dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM ( Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menilai, Edhy dan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara layak dituntut hukuman mati.
Menurut Eddy, kedua mantan menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19.