PILKADA KEPRI
HARI INI, DPRD Kepri Gelar Paripurna Pengangkatan Paslon Pemenang Pilkada Kepri Terpilih
Ansar Ahmad dan Marlin Agustina hadir dalam rapat paripurna DPRD Kepri terkait pengesahan pengangkatan paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri itu.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Gugatan Pilkada Kepri sebelumnya dilayangkan dari pasangan Isdianto dan Suryani yang diterima Mahkamah Konstitusi atau MK.
Ini terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dengan akta registrasi perkara Nomor: 131/PAN.MK/ARPK/01/2021.
Gugatan Pilkada Kepri yang mereka layangkan, telah dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Kepri Tahun 2020.
KPU Kepri melalui plenonya menetapkan pasangan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai pemenang Pilkada Kepri.
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 21 Desember 2020 memberi kuasa kepada KARLI, S.H., dkk.
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman," Selasa (16/2/2021).(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google