BATAM TERKINI
JABATAN Ex-Officio Berakhir 2024, Ini Tanggapan Rudi Soal Penggabungan Wilayah FTZ Kepri
Pemberlakuan PP 41/2021 itu akan membuat 4 wilayah FTZ, yaitu Batam, Bintan, Tanjungpinang, dan Karimun terintegrasi. Ini tanggapan Kepala BP Batam.
Agar dampak langsung implementasi aturan PP Nomor 41 Tahun 2021 dapat segera dirasakan, maka sebaiknya penerbitan aturan turunan dapat dilaksanakan secepat mungkin.
"Perkiraan kami, PP ini akan mulai berjalan dan membawa dampak di tahun ini juga. Kalau bisa jangan sampai menunggu 4 bulan untuk penerbitan aturan pelaksana di bawahnya," komentar Rafki.
Ia menilai PP 41/2021 ini sudah cukup komprehensif mengatur berbagai aktivitas dalam kawasan FTZ di Kepulauan Riau. Tetapi ia berharap, aturan pelaksananya, berupa Perpres atau Peraturan Menteri dapat dibuat lebih detil lagi.
"Intinya harus ada kepastian hukum. Jika ini dijalankan dengan baik setelah terbitnya PP, saya yakin Kepri akan berdaya saing tinggi di kawasan regional sebagai daerah tujuan investasi," tambah Rafki.
BP Batam Bakal Dilebur dengan Bintan dan Karimun
Pemerintah Pusat telah menerbitkan 49 peraturan pelaksana dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Aturan tersebut terdiri atas 45 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden yang memuat teknis penyelenggaraan di beberapa sektor, seperti perizinan berusaha berbasis risiko, pemberdayaan koperasi dan UMKM, perpajakan, hingga ketenagakerjaan.
Salah satu PP yang diterbitkan, adalah PP Nomor 41 Tahun 2021 yang memuat tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
PP ini berkaitan dengan penyelenggaraan kegiatan Badan Pengusahaan di wilayah Batam, Bintan dan Karimun.
Aturan ini memuat 10 Bab dan 81 pasal yang membahas tentang penyelenggaraan kegiatan usaha di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, seperti pelayanan perizinan, pemanfaatan aset, arus masuk dan keluar barang, hingga wacana penyatuan Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun.
Ketua Kadin Kepulauan Riau, Akhmad Ma'ruf Maulana menanggapi positif PP yang telah ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 itu dengan positif.
Meski demikian, Ma'ruf mengaku belum membaca secara keseluruhan PP tersebut.
Baca juga: Beli Rumah di King Selebriti 2 Gratis Cicilan hingga 1 Tahun
"Saya belum membaca dan belum mempelajari. Tapi kalau untuk tujuan perbaikan ekonomi, ya kami dukung saja," ujar Ma'ruf ketika dimintai komentar, pada Senin (22/2/2021).
Pihaknya menekankan, apabila PP tersebut dikeluarkan dengan tujuan demi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, maka tentunya akan disambut baik oleh pihak Kadin Kepri dan juga para pengusaha.
"Kan tujuan pemerintah pusat pasti untuk perbaikan ekonomi. Apalagi ketika pandemi ini, kita butuh terobosan-terobosan untuk pemulihan ekonomi," ujar Ma'ruf. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google