KAPAL TANGKAPAN BC TERBAKAR

JADI Saksi Kebakaran 4 Kapal Sitaan BC, 2 ABK dan 2 Sekuriti Dibawa Polsek Batuaji

Untuk menggali informasi lebih lanjut, saat ini, Polsek Batuaji membawa 4 orang saksi mata kebakaran kapal yakni 2 ABK kapal dan dua orang sekuriti.

TRIBUNBATAM.id/EKO SETIAWAN
Empat kapal yang terbakar di Dermaga Pelabuhan BC Batam yang ada di Tanjunguncang diketahui merupakan kapal sitaan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Polisi masih menyelidiki penyebab pasti kebakaran 4 kapal tangkapan Bea Cukai di dermaga Bea Cukai, Tanjunguncang Batam.

Untuk menggali informasi lebih lanjut, saat ini, Polsek Batuaji membawa 4 orang saksi mata kebakaran kapal yakni 2 ABK kapal dan dua orang sekuriti.

"Penyebabnya belum bisa kita pastikan, masih menunggu identifikasi dari Polresta Barelang," kata Wakapolsek Batuaji AKP Indra, di lokasi, Selasa (23/2/2021).

Indra mengatakan, untuk penyidikan lebih lanjut empat orang saksi mata dibawa ke Polsek Batuaji untuk dimintai keterangan.

Polsek Batuaji mendapat laporan dari pihak sekuriti sekitar pukul 08.00WIB.

''Kita dapat laporan ada kebakaran, jadi kita langsung menghubungi pihak pemadan dan datang ke TKP," kata Indra.

Dia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi api sudah besar.

"Tadi ada 8 unit pemadam kebakaran diturunkan untuk memadamkan api," kata Indra.

Api baru bisa dipadamkan sekitar pukul 10.00 WIB.

"Dua jam baru bisa dipadamkan," kata Indra.

Dia juga menjelaskan, tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.

"Kalau mengenai kerugian, dan apa saja barang yang terbakar, kita tidak tahu, bisa  langsung ke pihak Bea Cukai. Kapal yang terbakar itu merupakan kapal tangkapan  bea cukai,"kata Indra.

Informasi yang didapatkan polisi, kata Indra, satu dari empat kapal kasusnya sudah ingkrah, sementara tiga lainnya masih dalam proses.

"Dua kapal yakni Rahmat Jaya dan KM Harapan Kita baru diamankan,'' kata Indra.

Kesaksian Penjaga Kapal

4 kapal sitaan Bea Cukai terbakar di Tanjung Uncang Batam hingga membuat kapal-kapal tersebut hangus dan nyaris membuat 2 ABK kapal ikut terbakar. 

"Kami sedang tidur, kami tidak tahu menahu. Tadi ada bau asap, kami terbangun api sudah membakar tongkang yang berada paling pinggir," kata Afrizal, penjaga Kapal Rahmat Jaya 9.

Afrizal menceritakan, api awalnya berasal dari kapal tongkang yang berada pada posisi paling pinggir.

"Kapal ini kan ditambat sejajar, yang paling pinggir Tongkang, nomor dua Rahmat Jaya, nomor tiga pancung, dan paling pinggir kapal kayu harapan kita 3," kata Afrizal.

Dia mengatakan saat mereka bangun api sudah membesar.

"Jadi kami berusaha untuk menyelamatkan diri," kata Afrizal.

Afrizal mengatakan dirinya, bersama temannya Yogi, baru empat hari disuruh jaga kapal rahmat jaya yang diamankan Bea cukai beberapa hari lalu.

"Kami baru empat hari jaga, ya itulah," katanya.

Dia mengatakan, saat kejadian tidak ada satupun yang menolong.

"Ya kita berusaha menyelamatkan diri saja, kalau barang-barang yang ada di dalam kapal, semuanya terbakar," kata Afrizal.

Afrizal juga mengaku tidak tahu menahu mengenai kejadian tersebut.

"Kami bangun api sudah besar," kata Afrizal. 

Sementara itu, Humas Kantor Bea Cukai Kota Batam, Undani membenarkan terbakarnya 4 kapal sitaan di Dermaga Pelabuhan Bea Cukai Batam yang ada di Tanjunguncang, Batam, Selasa (23/2/2021). 

"Barang bukti sitaan, saya konfirmasi dulu bang ke unit," jawabnya.

Apakah dari 4 unit kapal yang hangus sudah berkekuatan hukum, Undani mengaku terlebih dahulu mengonfirmasi unit dermaga. 

Dari informasi yang dihimpun, 4 kapal yang hangus terbakar di antaranya kapal Rahmat Jaya 09 yang disegel sejak 9 Februari lalu.

Dari empat kapal tersebut, diketahui satu merupakan kapal pancung.

Sementara tiga kapal lainya yakni kapal yang ditangkap karena membawa Mikol, Balpres dan Rokok.

Dalam peristiwa kebakaran tidak ada korban jiwa.

2 ABK Nyaris Ikut Terbakar

Empat kapal yang terbakar di Dermaga Pelabuhan BC Batam yang ada di Tanjunguncang diketahui merupakan kapal sitaan.

Dari empat kapal tersebut, diketahui satu merupakan kapal pancung.

Sementara tiga kapal lainnya yakni kapal yang ditangkap karena membawa Mikol, Balpres dan Rokok.

Wakapolsek Batuaji AKP Indra mengatakan, saat terjadi kebakaran ada dua orang ABK di dalam kapal tersebut.

Kedua orang itu langsung meloncat saat api membakar sejumlah kapal itu.

"Tadi ada yang bilang dua orang ABK kapal berada di dalamnya. Kemudian dia meloncat," sebutnya lagi.

Dua ABK kapal berhasil selamat karena meloncat ke dalam laut.

Sejauh ini mereka sudah diselamatkan.

Terakhir diketahui, tidak semua kapal yang mempunyai ketetapan hukum.

Dari sejumlah kapal yang terbakar itu ada satu kapal yang dalam proses hukum.

"Itu informasi yang kita dapat. Silahkan kordinasi dengan pihak Bea Cukai," tegasnya.

Kapal Tangkapan

Kapal tangkapan milik Bea dan Cukai Batam yang bersandar di Dermaga BC Batam, Tanjung Uncang, Batuaji terbakar, Selasa (23/2/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

Kebakaran tersebut menghanguskan setidaknya 3 kapal kecil dan satu kapal pompong.

Sejauh ini, petugas kebakaran sedang melakukan pemadaman di TKP.

Wakapolsek Batuaji AKP Indra yang ditemui di TKP mengatakan, dari informasi sementara kapal yang terbakar tersebut adalah tangkapan BC Batam yang sudah mempunyai ketetapan hukum.

"Tadi pagi kami dapat informasi dan kemudian kita kesini. Memang ada sejumlah kapal yang terbakar. Ini adalah kapal tangkapan Milik teman-teman BC yang sudah berketetapan hukum," sebut Indra menerangkan.

Menurut Indra, empat unit kapal yang terbakar tersebut bersandar di dermaga BC Batam Tanjunguncang berdekatan.

Baca juga: Karhutla di Tanjungpinang Hanguskan Mobil Damkar, Sempat Terjebak Ganasnya Api

Karena kondisi cuaca yang sangat panas, kapal yang terbakar merambat ke kapal lainya.

"Ada dua kapal yang ditarik saat dipadamkan. Ada empat yang terbakar," lanjutnya.

Informasi awal, kapal tersebut terbakar karena puntung rokok. Namun polisi mengatakan itu hanya dugaan sementara.

"Untuk lebih tegasnya tentu nanti tim Labfor yang akan melakukan penyelidikan," tegasnya.

Selundupkan Mikol hingga Handphone

Sebelumnya diberitakan, Satgas Patroli Laut BC 15028 Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam dan Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea dan Cukai Tipe B Batam menyergap penyelundupan ratusan elektronik dan barang kena cukai.

Penangkapan ini dilakukan di sekitaran Perairan Sekupang di titik koordinat 01°06'50"U/103°55'39"T pada Senin, (08/02/2021). Sekira pukul 09.00 WIB.

Barang-barang itu disusupkan di dalam speedboat Rahmat Jaya 09. 

“Satgas Patroli BC 15028 KPU dan PSO Bea Cukai  Batam berhasil melakukan penegahan terhadap ratusan barang elektronik dan BKC tanpa pita cukai yang disembunyikan di dinding dan di bawah lantai speedboat SB Rahmat Jaya 09.” kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Batam, Susila Brata, Sabtu (20/02/2021).

Baca juga: Apa itu Aplikasi BIOLA? Akses Pelayanan dan Perizinan Bea Cukai Batam dari Handphone

Berbagai barang penindakan tersebut terdiri dari 348 unit alat elektronik berupa Handphone, Laptop, dan komputer berbagai merek dan jenis; 108 botol dan 432 kaleng botol minuman mengandung etil alkohol berbagai merek tanpa dilekati pita cukai; serta 70 pcs aksesoris laptop berbagai merek.

Total nilai barang ditaksir mencapai sekitar Rp1,56 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar 
Rp 414 juta.

“Barang-barang tersebut diduga akan dikeluarkan dari Kawasan bebas Batam ke tempat lain dalam daerah pabean tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” jelas Susila.

Kejadian ini dimulai dari adanya laporan masyarakat bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang- barang dari Tanjung Riau tujuan Tembilahan menggunakan speed boat penumpang SB Rahmat Jaya 09.

Di hari yang sama sekitar pukul 06.00 WIB, Satgas Patroli BC 15028 bertolak dari pos Tempang dan melakukan patroli laut di sekitaran perairan Sekupang.

Pada pukul 09.00 WIB, dari arah perairan Tanjung Riau terlihat speedboat dengan haluan mengarah ke Pelabuhan Domestik Sekupang. 

Setelah terpantau speedboat tersebut Satgas Patroli BC 15028 segera melakukan pengejaran dan berhasil merapat di lambung kiri yang diketahui kapal tersebut bernama SB Rahmat Jaya 09. 

Bersama barang bukti, seorang pria dengan inisial R (39) yang berperan sebagai nakhoda kapal ikut diamankan oleh petugas.

Akibat perbuatannya R diduga melanggar Pasal 102 huruf E dan huruf F Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan atau Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-undang No. 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Hingga saat ini penindakan tersebut sedang dinaikkan ke tahap penyidikan serta ke tahap berikutnya. (TRIBUNBATAM.id/Pertanian Sitanggang/Beres Lumbantobing/Eko Setiawan/Ronnye Lodo Laleng)

*Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved