Sabtu, 18 April 2026

Karyawan PT Kena PHK Uang Pesangon Separo Gaji, Kemenaker: Ada Syaratnya, Jangan Aji Mumpung

Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai pengusaha bisa memberikan uang pesangon separo ke karyawan PT yang terkena PHK

Tribun News
ilustrasi uang pesangon bagi pekerja kena PHK 

Selanjutnya, perusahaan diperbolehkan memperpanjang kontrak PKWT yang telah selesai maksimal selama lima tahun. Ketentuan itu termaktub dalam Pasal 8 Ayat 2 PP No. 35 tahun 2021.

“Dalam hal jangka waktu PKWT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 (lima) tahun,” demikian bunyi Pasal 8 Ayat 2.

Jangka waktu lima tahun sebagaimana yang termaktub dalam PP No. 35 tahun 2021 lebih panjang dari ketentuan yang termaktub di dalam ketentuan lama yakni UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam ketentuan lama yang termaktub dalam Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan dinyatakan bahwa jangka waktu konrak PKWT maksimal selama tiga tahun dengan rincian dua tahun kontrak PKWT dan perpanjangan maksimal setahun.

“Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun,” demikian bunyi Pasal 59 Ayat 4 UU Ketenagakerjaan.

Penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan

Perusahaan diperbolehkan membayar pesangon separuhnya bagi pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal ini tertulis dan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021.

PP ini merupakan salah satu regulasi turunan dari sektor ketenagakerjaan sebagai pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Namun, Kementerian Ketenagakerjaan meluruskan maksud dari PP terkait pesangon tersebut.

"Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dihubungi Kompas.com, Senin (22/2/2021).

"Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa," lanjut dia.

Di dalam PP No.35/2021, disebutkan alasan perusahaan memberikan pesangon PHK separuhnya saja, sebagai berikut:

1. Dalam hal terjadi pengambilalihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja, pengusaha dapat melakukan PHK.

Sementara, pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 0,5 kali. Uang penghargaan masa kerja satu kali ketentuan dan uang penggantian hak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved