Karyawan PT Kena PHK Uang Pesangon Separo Gaji, Kemenaker: Ada Syaratnya, Jangan Aji Mumpung
Kementerian Ketenagakerjaan memberikan penjelasan mengenai pengusaha bisa memberikan uang pesangon separo ke karyawan PT yang terkena PHK
2. Pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan efisiensi yang disebabkan perusahaan alami kerugian.
3. Pengusaha mem-PHK pekerja/buruh karena alasan perusahaan tutup yang disebabkan karena kerugian terus-menerus selama dua tahun.
4. Pengusaha mem-PHK karena alasan perusahaan tutup akibat keadaan memaksa atau force majeure.
5. Pengusaha dapat melakukan PHK karena alasan perusahaan menunda kewajiban pembayaran utang yang disebabkan kerugian.
6. PHK karena alasan perusahaan pailit.
7. Pengusaha bakal memberikan separuh pesangon PHK apabila pekerja/buruh melakukan pelanggaran dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
Namun, sebelumnya pekerja/buruh yang melanggar tersebut harus diberikan surat peringatan terlebih dahulu.
Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.
"Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir," ujar Anwar.(*)
baca berita terbaru di google news
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PP Turunan UU Cipta Kerja: Perusahaan Bisa PHK Buruh Tanpa Bayar Penuh Pesangon, Ini Syaratnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-rupiah-menguat.jpg)