TANJUNPINANG TERKINI
Tersangka Korupsi BPHTB di BP2RD Sakit, Kejari Tanjungpinang Ingatkan Agar Kooperatif
Kejari Tanjungpinang mengatur jadwal untuk pemeriksaan ulang tersangka dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNPGINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemeriksaan tersangka dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah, dan Bangunan atau BPHTB di Badan Pengelolaan Pajak Retribusi Daerah atau BP2RD Tanjungpinang inisial YR dijadwal ulang.
Pemeriksaan tersangka yang semula dijadwalkan Senin (22/2/2021) kemarin terpaksa dibatalkan setelah surat yang dilayangkan kuasa hukumnya ke Kejari Tanjungpinang.
Dalam surat itu, kuasa hukumnya menyebutkan jika kliennya memberitahukan dalam kondisi sakit.
Penyidik Kejari Tanjungpinang menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tersangka dalam tiga hari kedepan.
YR ditetapkan jadi tersangka Korupsi BPHTB di Tanjungpinang saat menjabat sebagai Kabid di BP2RD Tanjungpinang.
Akibat perbuatannya Negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,3 Miliar.

"Kami menerima surat dari kuasa hukumnya bahwa yang bersangkutan dalam kondisi sakit.
Jadi pemeriksaan kemarin dibatalkan," ungkap Kepala Seksi Pidana Khusus atau Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Selasa (23/2/2021).
Ia menambahkan, pemeriksaan tersangka dilakukan untuk melengkapi berkas yang sudah dipelajari oleh jaksa peneliti.
Ia menegaskan, bila dalam prosesnya pemanggilan tidak kooperatif, buka tidak mungkin akan ada pemanggilan paksa.
"Dalam penyelidikan ini, kami sudah memiliki kewenangan penyitaan, pengeledahan maupun penahanan.
Kami pasti tentukan sikap apabila tidak kooperatif,” tegasnya.
Baca juga: Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BPHTB Keberatan Sikap Kejari Tanjungpinang, Tersangka Tunggal?
Baca juga: Wali Kota Tanjungpinang Kaget, Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di BP2RD

Alasan Tersangka Belum Ditahan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang hingga kini belum menahan YR, pegawai Pemerintah Kota Tanjungpinang, yang terlibat kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
YR sudah berstatus tersangka sejak 21 Desember 2021 lalu.
Dimintai tanggapannya, Kepala Sesi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama menyebut alasan YR belum ditahan.
"Berkas perkara kasus ini masih belum rampung. Makanya belum kita tahan," ucapnya, Senin (15/2/2021).
Ia menyampaikan, tak ada kendala dalam melengkapi berkas tersebut. Berkas yang belum rampung itu seperti materi perbuatan pidana dan lain-lain.
"Kendala tidak ada, Alhamdullilah. Ada beberapa hal yang harus dilengkapi. Terkait dengan materi perbuatan pidananya. Tenang saja, pasti segera secepatnya kita selesaikan," ucapnya.
Jika berkas tersebut rampung bulan ini, pihak Kejari Tanjungpinang akan segera melakukan penindakan (penahanan) terhadap YR.
"Insyaallah bulan ini. Kalau sudah lengkap berkas dan materi, kita lakukan penindakan, kita juga tidak mau menunda-nunda," sebutnya.

Sebelumnya, YR ditetapkan Kejari Tanjungpinang sebagai tersangka korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang pada Senin (21/12/2020) lalu.
Dalam hal ini, YR diduga sudah membuat kerugian negara dengan melakukan korupsi senilai Rp 3,33 miliar.
Modus yang digunakan tersangka sejak Januari 2018 hingga September 2020, yakni dengan menggunakan dan memasuki aplikasi BPHTB.
Bagaimana modus operandinya?
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka inisial YR mengetahui sistem penyetoran dana tersebut. Sehingga, uang dari wajib pajak yang telah disetorkan diambil tersangka.
"Dulu saat awal bertugas, tersangka ini di bagian sistem itu. Namun saat sudah tidak di sana lagi, tersangka diam-diam buka sistemnya sendiri, dan ambil uang tersebut," kata Aditya Rakatama, Senin (21/12/2020).
Disampaikannya, perbuatan tersangka melakukan penggelapan uang tersebut dilakukan pada tahun Januari 2018 hingga September 2019.
"Pengakuan tersangka hanya melakukan perbuatan itu sendirian, dan menikmatinya juga sendirian," ungkapnya.
Aditya melanjutkan, tersangka menjalankan aksinya di rumah.
"Karena tersangka ini sudah tahu bagaimana cara buka sistemnya, jadi dari rumah dengan menggunakan komputer sendiri, tersangka melakukan aksinya," ujarnya.
Kerugian negara akibat perbuatan YR mencapai Rp 3,3 miliar.
"Berdasarkan kerugian negara Rp 3,3 miliar, hasil kejahatan tersangka hanya dinikmati sendiri," tambahnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google