KORUPSI BPHTB DI TANJUNGPINANG
Wali Kota Tanjungpinang Kaget, Anggotanya Jadi Tersangka Kasus Korupsi BPHTB di BP2RD
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku baru mengetahui adanya penetapan tersangka kasus korupsi oleh Kejari Tanjungpinang
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Wali Kota Tanjungpinang Rahma kaget, mendapat kabar seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tanjungpinang ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
ASN di Tanjungpinang berinisial YR itu terjerat kasus korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Diketahui, perbuatan tersangka melakukan penggelapan uang berlangsung sejak Januari 2018 hingga September 2019.
Wali Kota Tanjungpinang, Rahma mengaku baru mengetahui adanya penetapan tersangka oleh Kejari Tanjungpinang, atas kasus dugaan korupsi BPHTB di BP2RD Tanjungpinang.
Saat diwawancarai, ekspresi Rahma terlihat kaget.
Baca juga: Breaking News - Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BPHTB
Baca juga: Kajari Tanjungpinang Minta Maaf Penanganan Kasus Korupsi BPHTB Lambat, Apa Alasannya?
"Saya baru tahu informasi ini. Segala sesuatunya kita serahkan kepada pihak yang berwenang dan menunggu proses hukum yang terus berjalan.
Tentu kita harus mengedepankan asas praduga tidak bersalah," katanya, Senin (21/12/2020), seusai melakukan rapat pleno pengesahan Ranperda bersama DPRD di ruang rapat Kantor DPRD Tanjungpinang.
Rahma berharap, tersangka diberikan kekuatan untuk menjelaskan perbuatannya di hadapan hukum dan mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Segala sesuatu yang dikerjakan sebaiknya dipertanggungjawabkan oleh pihak yang bersangkutan," jelasnya.
Ditanyakan apakah oknum ASN tersebut akan dinonaktifkan sementara waktu?
"Nanti akan kita bicarakan bersama Sekda," jawab Rahma singkat.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang akhirnya menetapkan seorang tersangka kasus dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Tanjungpinang.
Kasus dugaan korupsi ini terjadi di tubuh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Tanjungpinang.
Tersangka berinisial YR, Aparatur Sipil Negara di Pemko Tanjungpinang.
Bagaimana modus operandinya?
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, tersangka inisial YR mengetahui sistem penyetoran dana tersebut. Sehingga, uang dari wajib pajak yang telah disetorkan diambil tersangka.
"Dulu saat awal bertugas, tersangka ini di bagian sistem itu. Namun saat sudah tidak di sana lagi, tersangka diam-diam buka sistemnya sendiri, dan ambil uang tersebut," kata Aditya Rakatama, Senin (21/12/2020).
Disampaikannya, perbuatan tersangka melakukan penggelapan uang tersebut dilakukan pada tahun Januari 2018 hingga September 2019.
"Pengakuan tersangka hanya melakukan perbuatan itu sendirian, dan menikmatinya juga sendirian," ungkapnya.
Aditya melanjutkan, tersangka menjalankan aksinya di rumah.