Anggota TNI Praka MS yang Jual Amunisi ke KKB di Papua Terancam Dipecat, Ini 4 Faktanya
Praka MS, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Kodam Pattimura XVI yang jual amunisi ke KKB Papua terancam dipecat.
PAPUA, TRIBUNBATAM.id - Ketahuan jual amunisi senjata api ke kelompok kriminal bersenjata ( KKB) di Papua, Praka MS terancam dipecat tidak hormat.
Seperti diktehaui, Praka MS, oknum anggota Tentara Nasional Indonesia ( TNI) di Kodam Pattimura XVI.
Kemudian, oleh Polisi Militer ( PM) menahan Praka MS dan ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat dalam penjualan 600 butir amunisi kepada warga sipil, yang tergabung dalam KKB.
Baca juga: Anggota TNI Langgar Sumpah Prajurit, Jadi Penghianat Negara Demi Uang, Jual Amunisi ke KKB Papua
Baca juga: Daftar Calon Amunisi Baru AC Milan, Paolo Maldini Mulai Gerak untuk Transfer Musim Panas
Dilansir dari kompas.com, berikut ini faktanya:
1. Diambil saat latihan menembak
Komandan Detasemen Polisi Militer (Kapomdam) Kodam XVI Pattimura Kolonel Cpm Paul Jhohanes Pelupessy mengatakan, ratusan amunisi itu diperoleh tersangka dari latihan menembak.
Modusnya, setiap kali mengikuti latihan menembak, tersangka kerap menyembunyikan amunisi yang diberikan kepadanya.
Lalu, amunisi itu diambil kembali keesokan harinya setelah latihan menembak selesai.
• Pemerintah Diminta Libatkan Pedagang saat Bahas Pembangunan Pasar Induk Jodoh Batam
• Hotel Bintang 5 di Batam Tawarkan Paket Weekend Seafood Buffet
“Bagaimana cara amunisi 600 di satu orang prajurit, jadi pada saat latihan menembak dia berusaha mengumpulkan munisi-munisi itu,
Trik tersangka ini pada saat latihan menembak dia pergi setelah mendapatkan munisi lalu dia ambil dia sembunyikan, lalu selesai latihan besok paginya dia datang kembali untuk mengambil amunisi yang dia sembunyikan,” tambah dia.
2. Mengaku bekerja sendiri
Dari pengakuan tersangka, Praka MS tak melibatkan anggota lainnya. Namun, Praka MS diduga menjual ratusan amunisi itu ke warga sipil berinisial AT.
Selanjutnya, AT kemudian menjual kembali amunisi itu kepada J.
Kedua warga sipil tersebut telah ditahan di Polresta Pulau Ambon dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Setelah kami lakukan penyelidikan sampai saat ini yang bersangkutan mengaku mengumpulkan amunisi itu seorang diri tanpa melibatkan rekan-rekannya yang lain,” ujar dia.
Saat ini Praka MS telah ditahan dan diperiksa Denpom XVI Pattimura.
Baca juga: Derby della Madonnina Coppa Italia Malam Ini, Amunisi AC Milan Tidak Lengkap, 7 Pemain Absen
• Polres Bintan Bantah Kapal Kayu Tangkapan Polda Kepri Dilepas, Statusnya Pinjam Rawat
3. Pengakuan J menjual ke KKB
Dari pengakuan J, amunisi tersebut dia jual ke KKB. Namun TNI dan Polri masih mendalami segala bukti dan keterangan para tersangka terkait 400 peluru yang dijualnya hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Paul mengakui, pihaknya tidak tidak mudah mempercayai begitu saja pengakuan tersangka. Karena itu, pihaknya masih terus melakukan pengembangan apakah ada rekan-rekan pelaku yang ikut tertlibat.
4. Terancam dipecat
Sementara itu, Paul menegaskan, Praka MS jika terbukti akan mendapat sanksi pemecatan.
“Apabila ada anggota TNI menjual amunisi ataupun senjata api dengan tujuan dan maksud apa pun apa itu, awalnya bukan untuk OPM atau bagaimana, tapi menjual amunisi hukumannya adalah pemecatan,” tegas Paul di kantor Polresta Pulau Ambon, Selasa (23/2/2021).
(*)
BACA JUGA BERITA TERBARU TRIBUNBATAM.id di GOOGLE NEWS, klik di sini
Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Fakta Kasus Oknum Polisi dan TNI Jual Senjata ke KKB, Tersangka Pakai Trik saat Latihan Menembak