ANAMBAS TERKINI
WAJIB Rapid Test, Berikut Aturan Ibu Hamil saat Bersalin di Anambas
Ibu hamil di Anambas jadi perhatian tenaga kesehatan RSUD Tarempa selama pandemi Covid-19. Berikut ini sederet aturannya.
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Unit Pelaksana Tugas (UPT) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Anambas mewajibkan para ibu hamil yang akan bersalin untuk jalani rapid test.
Hal ini untuk mencegah ada atau tidaknya virus Covid-19 pada ibu hamil tersebut.
Kesehatan ibu hamil dan anak sangat diprioritaskan oleh bidan saat proses persalinan.
Mulai dari yang menjaga ibu hamil hingga waktu di mana ibu hamil mendapat kunjungan dari kerabat terdekat.
Direktur UPT RSUD Tarempa, dr Rini Gumala Cahayaasih saat ditemui di ruang kerjanya, mengatakan wajib untuk ibu hamil melakukan rapid test terlebih dahulu.
Dari data terhimpun, jumlah ibu bersalin sejak Maret 2020 hingga April 2021 sebanyak 126 orang.

"Ibu yang mau melahirkan kami rapid dulu di RSUD.
Sekarang kan antigen juga sudah ada. Kenapa kami rapid, karena saat udah mendekati persalinan kan tidak mungkin kita PCR, karena proses PCR butuh waktu tiga jam," ungkapnya kepada TribunBatam.id, Rabu (24/2/2021).
Meski kasus aktif Covid-19 di Anambas sudah nol kasus alias nihil, RSUD Tarempa tetap mengawal protokol kesehatan secara ketat.
Salah satunya membatasi kunjungan kerabat serta orang terdekat ibu hamil ke ruang bersalin.
"Kami bukannya melarang, hanya saja kasian dong dengan ibu dan anaknya.
Kami sarankan sahabat atau keluarga untuk video call.
Sekarang kan jaman sudah canggih, bisa telpon atau video call, sama-sama menjaga keselamatan ibu dan anak," tegasnya.
Baca juga: Dinkes Anambas Klaim Angka Kematian Ibu Hamil Rendah, Hanya 3 Kasus Sejak 2019
Baca juga: Vaksinasi Corona di Anambas Dosis Kedua, Ibu Hamil hingga Pengidap Hipertensi Tak Disuntik?

Ia mengatakan jika bisa keluarga inti saja yang menjenguk.
Apalagi pandemi Covid-19 belum benar-benar hilang.