Jenderal Listyo Kerahkan Polisi Virtual Patroli Konten Facebook hingga Twitter, 3 Akun Kena Tegur
Pengguna media sosial sebaiknya lebih bijak, polisi virtual mulai aktif konten media sosial.
Editor:
Agus Tri Harsanto
ist
Ilustrasi penegakan hukum UU ITE. Polisi virtual resmi bekerja mengawasi konten media sosial
Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.
Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM dan mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antarlembaga.
"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam.(tribunnews/kompas)