Jenderal Listyo Kerahkan Polisi Virtual Patroli Konten Facebook hingga Twitter, 3 Akun Kena Tegur

Pengguna media sosial sebaiknya lebih bijak, polisi virtual mulai aktif konten media sosial.

ist
Ilustrasi penegakan hukum UU ITE. Polisi virtual resmi bekerja mengawasi konten media sosial 

Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.

Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM dan mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antarlembaga.

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam.(tribunnews/kompas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved