Jenderal Listyo Kerahkan Polisi Virtual Patroli Konten Facebook hingga Twitter, 3 Akun Kena Tegur
Pengguna media sosial sebaiknya lebih bijak, polisi virtual mulai aktif konten media sosial.
TRIBUNBATAM.id - Pengguna media sosial sebaiknya lebih bijak, polisi virtual mulai aktif konten media sosial.
Mulai aktifnya polisi virtual setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021.
Gebrakan pertama, polisi virtual sudah mengirimkan teguran kepada tiga pengguna media sosial.
"Kemarin sudah ada tiga kita buat, kita kirim," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/6/2021).
Petugas virtual police akan memantau aktivitas media sosial.
Mereka akan melapor ke atasan setelah menemukan konten yang berpotensi melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selanjutnya, unggahan konten yang diserahkan oleh petugas akan dimintakan pendapat ke para ahli, seperti ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli ITE.
Baca juga: Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Polda Kepri Tunggu Petunjuk Bareskrim, Ini Pesan Harry
Kemudian, jika ada potensi tindak pidana, unggahan konten itu akan diserahkan ke Direktur Tindak Pidana Siber atau pejabat yang ditunjuk.
"Setelah dia memberikan pengesahan, kemudian baru kita japri ke akun tersebut. Kita kirim itu. Jadi resmi kirimnya. Jadi tahu ada dari polisi yang kirim," jelas Argo.
Dia mengatakan, salah satu akun yang ditegur Polri membuat dan mengunggah gambar beserta tulisan "jangan lupa saya maling".
Polri sudah meminta pendapat ahli bahasa dan konten tersebut dinyatakan berpotensi melanggar hukum. Polri pun mengirimkan surat pemberitahuan.
" Virtual police alert. Peringatan 1. Konten Twitter Anda yang diunggah 21 Februari 2021 pukul 15.15 WIB berpotensi pidana ujaran kebencian. Guna menghindari proses hukum lebih lanjut diimbau untuk segera melakukan koreksi pada konten media sosial setelah pesan ini Anda terima. Salam Presisi," ucap Argo membacakan isi surat teguran.
Argo berharap hadirnya polisi vitual mengurangi konten-konten hoaks di media sosial. Selain itu, masyarakat juga lebih berhati-hati.
Ia menegaskan, sesuai surat edaran Kapolri, virtual police bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, dan mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
"Tujuan virtual police yang kita lakukan yang selama ini kalau ada saling lapor, itu untuk menghindari itu, dan kita tetap sampaikan dulu ke masyarakat," ujar Argo.